SIDRAP, BESTNEWS – Hari keempat Kegiatan operasi patuh Pallawa 2025 Satlantas Polres Sidrap terus di laksanakan dengan sikap humanis kepada para pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat.”
Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Abang Lamudding yang memimpin operasi Pallawa 2025 saat mendapatkan pengguna kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat langsung menyampaikan hal penting terkait beberapa point pelanggaran pada kegiatan operasi patuh Pallawa 2025 Satlantas Polres Sidrap.”
Dia mengatakan bapak dan ibu hari ini ada kegiatan operasi patuh Pallawa 2025 Satlantas Polres Sidrap.
Ibu dan bapak terlihat sedang menggunakan handphone saat menyetir kendaraan dan itu melanggar aturan dan telah tertera dalam beberapa point pelanggaran yang akan ditindak lanjuti saat ditemukan oleh personil Satlantas Polres Sidrap.” Kata dia (17/07/2025).
Bapak dan ibu ponsel ditangan dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara , dan bisa saja nyawa menjadi taruhannya.” Tegas Kasat Lantas Polres Sidrap kepada para pemilik kendaraan yang terjaring operasi patuh Pallawa 2025.”
Kami akan melakukan proses hukum sesuai pelanggaran yang ibu dan bapak langgar dan itu telah diatur dalam Undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan itu tertera pada pasal 283 berbunyi menggunakan HP saat mengemudi akan dikenakan pasal 283 dengan sangsi denda maksimal Rp.750.000.” Tutur AKP Abang Lamudding.
Dia menambahkan, sebelum pelaksanaan kegiatan operasi patuh Pallawa 2025 di wilayah hukum Polres Sidrap, Personil Satlantas Polres Sidrap telah melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat terkait beberapa point pelanggaran yang akan di lakukan proses hukum sesuai Undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.” (707).






