BONE, BESTNEWS – Sebuah video yang memperlihatkan warga negara asing (WNA) asal Jerman bersitegang kecil dengan petugas SPBU di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, sempat viral di media sosial pada awal November 2025.
Kejadian itu berlangsung pada Sabtu, 1 November 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, ketika WNA bernama Seifert Rudolf datang ke sebuah SPBU di Bone untuk mengisi BBM jenis solar. Ia berencana mengisi sebanyak 200 liter, namun petugas SPBU hanya mengizinkan pengisian 45 liter. Pasalnya, WNA tersebut tidak memiliki barcode aplikasi _mypertamina_ yang sebagai syarat untuk mengisi BBM jenis Solar.
Karena tidak ada yang memahami bahasa asing di lokasi, terjadi kesalahpahaman komunikasi antara Rudolf dan petugas SPBU. Situasi sempat memanas, tapi akhirnya bisa diselesaikan dengan baik. Rudolf pun memilih untuk tidak memperpanjang masalah dan langsung melanjutkan perjalanannya menuju Makassar (05/11/2025).
Selanjutnya, Rudolf bersama istrinya, Marianne Seifert, terlihat mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar untuk memperpanjang izin tinggal kunjungan mereka dikarenakan masa berlaku izin tinggal mereka akan segera berakhir. Dari data imigrasi, keduanya menggunakan paspor berkebangsaan Jerman dan sedang berlibur di Indonesia menggunakan visa kunjungan jenis C1.
Dalam wawancara saat proses perpanjangan izin tinggal, Petugas Imigrasi mengkonfirmasi kejadian yang sempat viral di media sosial. Rudolf kemudian menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi karena kesalahpahaman dalam keterbatasan bahasa, dimana petugas SPBU tidak menguasai bahasa asing, dan dia sendiri tidak lancar dalam berbahasa indonesia.
Ia juga menambahkan keterangan kepada petugas kalau dirinya dan istri tengah melakukan perjalanan wisata keliling Indonesia menggunakan mobil Van Mercedes via darat. Setelah dari Makassar, mereka berencana menuju wilayah utara Sulawesi untuk mencari lokasi wisata _sea diving_.
Pihak imigrasi memastikan bahwa insiden di SPBU Bone murni kesalahpahaman karena kendala bahasa, bukan karena pelanggaran aturan. Keduanya pun dinyatakan tidak bermasalah secara keimigrasian dan tetap melanjutkan liburannya di Indonesia.
Petugas menghimbau kepada kedua WNA tersebut untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban selama berada di Indonesia (707).






