PAREPARE, BESTNEWS – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Parepare menetapkan seorang pemuda berusia 18 tahun sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Tersangka diketahui merupakan pelatih gerak jalan yang diduga melakukan bujukan terhadap korban hingga terjadi persetubuhan di rumah tersangka yang berada di wilayah hukum Polres Parepare.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muhammad Saleh, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Untuk proses penyidikan yang kami lakukan terhadap tindak pidana persetubuhan anak, saat ini kami dari Unit Reskrim PPA Polres Parepare telah melakukan proses penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap pelaku,” ujar AKP Muhammad Saleh.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Parepare untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, korban diketahui masih berusia 11 tahun, sedangkan tersangka telah berusia 18 tahun dan secara hukum telah dewasa. Menurut penyidik, dugaan perbuatan tersebut terjadi setelah tersangka melakukan bujukan terhadap korban. Persetubuhan diduga berlangsung di rumah tersangka (16/09/2026).
Sementara, kepolisian juga memberikan perhatian terhadap kondisi korban. Unit PPA Satreskrim Polres Parepare telah melakukan pendampingan dan berkoordinasi dengan P2TP2A/P2TPA Pemerintah Kota Parepare untuk pemeriksaan psikologis.
“Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi psikologis korban serta kemungkinan adanya trauma akibat peristiwa yang dialaminya,”pungkas AKP Muhammad Saleh.
Selain pemeriksaan psikologis, korban juga telah menjalani visum. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang disampaikan penyidik, ditemukan adanya luka pada bagian genital korban.
“Untuk penanganan korban saat ini kami lakukan pendampingan dengan bekerja sama dengan P2TPA untuk melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban, untuk mengetahui apakah ada trauma yang dialami korban. Korban juga sudah dilakukan visum,” jelasnya.
Muhammad Saleh menambahkan, kerja sama antara Unit PPA dengan lembaga perlindungan anak Pemkot Parepare dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada korban kekerasan terhadap anak.
Pendampingan dapat mencakup layanan psikologis hingga perlindungan di rumah aman apabila kondisi korban membutuhkan.
Kepolisian juga mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama dalam lingkungan pergaulan dan interaksi dengan orang-orang di sekitar mereka.
“Imbauan kami khususnya kepada orang tua agar menjaga anaknya dan tidak terlalu bebas. Karena kejadian-kejadian seperti ini rata-rata pelakunya adalah orang-orang yang dekat dengan korban,” katanya.
Hingga kini, tersangka masih menjalani penahanan di Polres Parepare dan proses penyidikan terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Kepolisian memastikan penanganan perkara tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur (707).






