MAKASSAR, BESTNEWS — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode Maret hingga Agustus 2026. Pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada negara, hukum, dan masyarakat atas proses penyidikan yang telah dilakukan.
Kepala Bidang Pemberantasan (Kabid Berantas) BNNP Sulawesi Selatan, Komisaris Polisi Ardiyansyah, menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini meliputi narkotika jenis sabu seberat 993,1051 gram serta kokain sebanyak 2.060 gram.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban penegakan hukum kepada masyarakat,” ujar Kompol Ardiyansyah di Makassar, Rabu (16/9/2026).
Ungkap 40 Kasus dan Selamatkan Belasan Ribu Jiwa
Kompol Ardiyansyah memaparkan, sepanjang Januari hingga September 2026, BNNP Sulawesi Selatan telah mengungkap 40 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan mengamankan 40 orang tersangka. Dari pengungkapan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan penyidik mencapai 2.211,53 gram sabu dan 2.060 gram kokain.
Berdasarkan standar perhitungan BNN dan kepolisian, harga pasaran gelap sabu di kisaran Rp1.000.000 hingga Rp1.500.000 per gram, sementara kokain bernilai antara Rp5.000.000 hingga Rp7.000.000 per gram. Melalui estimasi bahwa satu gram sabu dapat merusak lima jiwa, pengungkapan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Barang bukti sabu yang diamankan dapat menyelamatkan sekitar 8.846 hingga 11.057 jiwa. Sementara itu, dari total 2.060 gram kokain yang disita, estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan berkisar antara 8.240 hingga 20.600 jiwa,” kata Ardiyansyah.
Tantangan Kawasan dan Penguatan P4GN
Dalam kesempatan tersebut, BNNP Sulawesi Selatan juga menyoroti tingginya tingkat prevalensi penyalahgunaan narkotika di wilayah Sulsel yang sempat menempati peringkat kelima secara nasional. Salah satu tantangan utama adalah belum meratanya pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK). Dari 24 kabupaten/kota di Sulsel, baru empat daerah yang memiliki BNNK, yakni Tana Toraja, Palopo, Bone, dan Sidrap.
Menjawab tantangan tersebut, BNNP Sulsel mengedepankan arah kebijakan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) yang berpedoman pada empat pilar utama: inovasi pencegahan berbasis komunitas dan digital, penegakan hukum yang berkeadilan tanpa tebang pilih, rehabilitasi yang humanis dan inklusif bagi penyalahguna, serta penguatan riset dan intelijen berbasis teknologi.
“Kami berkomitmen dan menegaskan perang total terhadap sindikat narkotika, baik jaringan nasional maupun internasional, tanpa pandang bulu. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait untuk terus memperkuat sinergi dalam menekan peredaran gelap narkotika di Sulawesi Selatan,” pungkas Kompol Ardiyansyah (707).






