PAREPARE, BESTNEWS — Kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Parepare disebut tidak hanya berdampak pada pengemudi yang terlibat dalam perkara, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan sopir Damkar lainnya.
Pasalnya, hingga saat ini disebut sudah 20 hari rekan mereka bersama kendaraan Damkar masih diamankan oleh kepolisian terkait proses penanganan kasus kecelakaan tersebut.
Kondisi itu membuat sejumlah sopir Damkar mengaku mulai trauma dan takut kembali membawa kendaraan pemadam ketika menjalankan tugas (26/09/2026).
Seorang sopir Damkar mengatakan, apa yang dialami rekannya menjadi gambaran nyata mengenai risiko yang harus dihadapi pengemudi ketika menjalankan tugas di jalan raya.
“Saat ini kami para sopir agak trauma dan takut membawa mobil, karena apa yang dialami oleh rekan kami merupakan bukti nyata risiko yang dia hadapi,” ujarnya.
Menurutnya, para sopir Damkar juga tidak tinggal diam melihat persoalan yang dihadapi rekan mereka. Bahkan, sesama personel Damkar disebut rela mengumpulkan dana secara patungan sebagai bentuk kontribusi kepada rekan kami
“Dan perlu diketahui, untuk membantu rekan kami, di sini kami (Damkar) rela patungan, sebagai bentuk kontribusi bisa terselesaikan dengan cepat dan baik, walaupun upaya itu belum membuahkan hasil,” katanya.
Lamanya proses penanganan perkara juga menjadi perhatian para sopir. Sudah sekitar 20 hari pengemudi dan kendaraan Damkar disebut masih berada dalam pengamanan kepolisian.
Bagi para sopir, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan sekaligus kekhawatiran. Mereka berharap ada kejelasan mengenai perkembangan perkara dan kepastian terhadap rekan mereka yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Di sisi lain, kendaraan Damkar merupakan armada yang dibutuhkan untuk mendukung pelayanan pemadaman dan penyelamatan masyarakat.
Karena itu, pengamanan kendaraan tersebut juga berpotensi memengaruhi kesiapan armada apabila tidak segera ada kepastian mengenai status kendaraan dalam proses penanganan perkara.
Para sopir Damkar berada dalam posisi dilematis. Ketika menerima laporan kebakaran, mereka dituntut bergerak cepat menuju lokasi. Namun pengalaman yang dialami rekan mereka membuat sebagian sopir kini mengaku lebih khawatir saat berada di balik kemudi.
“Kalau kami bergerak cepat, ada risiko. Kalau terlalu berhati-hati, masyarakat juga membutuhkan kami segera sampai di lokasi,” demikian kegelisahan yang muncul di kalangan sopir.
Sementara berdasarkan undang undang, Pasal 134 huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009. Pasal 134 huruf a menempatkan,
Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
sebagai pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan dan Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pasal 135 ayat (1) menyebut kendaraan yang memperoleh hak utama sebagaimana Pasal 134 harus dikawal petugas Kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Kondisi ini perlu menjadi perhatian Pemerintah Kota Parepare dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Kepala Dinas Damkar Parepare Abdul Waris Muhiddin diharapkan memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis para sopir sekaligus memastikan adanya prosedur keselamatan dan pendampingan bagi personel yang menghadapi persoalan hukum ketika menjalankan tugas.
Peristiwa tersebut seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem operasional kendaraan Damkar.
Mulai dari SOP pengemudi, penggunaan sirene dan lampu rotator, prosedur ketika melintasi lalu lintas padat, hingga mekanisme pendampingan personel ketika terjadi kecelakaan saat menjalankan tugas.
Para sopir tidak hanya membutuhkan kendaraan dan peralatan untuk memadamkan api. Mereka juga membutuhkan kepastian prosedur dan perlindungan kelembagaan ketika menjalankan tugas kemanusiaan.
Sebab, ketika masyarakat berlari menjauh dari api, para petugas Damkar justru harus bergerak mendekati lokasi.
Kini, para sopir Damkar berharap persoalan yang menimpa rekan mereka segera mendapatkan kejelasan dan tidak membuat mereka kehilangan keberanian untuk menjalankan tugas.
“Kami hanya ingin ada kepastian. Kami tetap ingin menjalankan tugas, tetapi kami juga ingin merasa aman ketika menjalankan tugas,” ujarnya (Rps/***).






