SIDRAP, BESTNEWS – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Dua Pitue, Polres Sidrap, mengungkap dua kasus dugaan pencurian gelang emas yang terjadi di Pasar Dongi, Kecamatan Pitu Riawa, dan Pasar Sentral Tanrutedong, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Seorang perempuan berinisial I (48), warga Kabupaten Pinrang, diamankan polisi di Kabupaten Bantaeng pada Selasa (13/10/2026) malam. Perempuan tersebut diduga terlibat dalam dua peristiwa pencurian gelang emas dengan modus berpura-pura menjadi calon pembeli
Kapolsek Dua Pitue, Polres Sidrap, IPTU Dendi, menyampaikan bahwa kedua peristiwa tersebut mengakibatkan para korban mengalami kerugian dengan total yang diperkirakan mencapai Rp105 juta.
Berawal dari Modus Pura-Pura Membeli Emas
Kasus pertama dialami seorang perempuan berinisial N (29), ibu rumah tangga yang berjualan emas di Pasar Dongi, Kecamatan Pitu Riawa.
Menurut keterangan polisi, peristiwa itu bermula ketika seorang perempuan datang ke tempat jualan korban dengan berpura-pura hendak membeli perhiasan emas. Perempuan tersebut kemudian menunjuk sebuah gelang emas Dubai yang tersimpan di dalam lemari etalase untuk dilihat.
Korban lalu mengambil gelang tersebut dan menyerahkannya kepada calon pembeli. Tidak lama kemudian, perempuan itu kembali meminta melihat beberapa gelang emas lainnya, bahkan meminta korban membantu mencoba memasangkan gelang di tangan kanannya.
Saat korban sibuk melayani permintaan tersebut, perempuan itu diduga memanfaatkan situasi untuk menyembunyikan gelang emas yang masih digenggamnya di tangan kiri.
Setelah itu, perempuan tersebut menutup tas yang dibawanya dan meninggalkan lokasi. Aksi itu diduga dilakukan tanpa menimbulkan kecurigaan korban saat kejadian berlangsung.
Aksi Serupa Terjadi di Pasar Tanrutedong
Dugaan pencurian berikutnya terjadi di Pasar Sentral Tanrutedong, Kecamatan Dua Pitue. Korban berinisial A (26) saat itu sedang menata perhiasan emas di dalam lemari dagangannya.
Polisi menduga perempuan yang sama kembali menggunakan modus serupa, yakni berpura-pura hendak membeli emas sambil mengalihkan perhatian korban.
Dalam peristiwa tersebut, sebuah gelang emas Dubai seberat 12 gram dengan kadar 916 diduga diambil dan disembunyikan menggunakan tangan kiri sebelum perempuan itu meninggalkan lokasi.
Kedua kejadian tersebut kini menjadi bagian dari penanganan perkara oleh Unit Reskrim Polsek Dua Pitue.
Diamankan di Bantaeng, Polisi Dalami Dua Laporan
Setelah diamankan di Kabupaten Bantaeng, perempuan berinisial I tersebut dibawa ke Polsek Dua Pitue untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi merujuk pada dua laporan polisi yang masing-masing tertanggal 29 November 2025 dan 10 Januari 2026.
Kapolsek Dua Pitue IPTU Dendi menegaskan bahwa penyidik masih mendalami kedua perkara tersebut guna melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan.
“Yang bersangkutan masih menjalani proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Dua Pitue, Polres Sidrap. Kami juga masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses hukum atas dua dugaan pencurian yang mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah,” ujar IPTU Dendi.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian, khususnya bagi para pedagang perhiasan emas agar meningkatkan kewaspadaan saat melayani calon pembeli. Pedagang diimbau tetap teliti dalam mengawasi barang dagangan, terutama ketika menghadapi permintaan untuk melihat atau mencoba beberapa perhiasan sekaligus.
Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa dan pertanggungjawaban hukum pihak yang bersangkutan sesuai dengan hasil penyidikan (707).






