Gerebek Rumah Diduga Jadi Sarang Pesta Miras Dan Judi, Polsek Patampanua Sita Puluhan Botol Minuman Keras

PINRANG, BESTNEWS – Meresahkan masyarakat! Personel gabungan Polsek Patampanua, Polres Pinrang, menggerebek sebuah rumah milik warga di Desa Sipatuo, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, yang diduga menjadi lokasi pesta minuman keras (miras) dan praktik perjudian.

Penggerebekan yang berlangsung pada Kamis malam tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Patampanua, Ipda Firman, bersama Kanit Intel Polsek Patampanua, Aiptu Irfan, beserta personel gabungan lainnya.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita puluhan botol minuman keras, di antaranya bir merek Bintang, tuak, serta sejumlah minuman beralkohol merek lainnya.

Penertiban ini dilakukan sebagai respons atas dugaan aktivitas yang dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Patampanua.

Kapolsek Patampanua, didampingi Kanit Reskrim dan Kanit Intel, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan pimpinan Polri, mulai dari Kapolri hingga Kapolda dan Kapolres Pinrang, untuk meningkatkan penertiban kamtibmas.

Sasaran penertiban meliputi dugaan penyalahgunaan narkotika, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penipuan dengan modus sobis, serta lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat praktik pesta dan penjualan minuman keras, khususnya apabila melibatkan anak di bawah umur.

POLISI BERI PERINGATAN KERAS

Dari hasil penggerebekan, pemilik rumah bersama beberapa perempuan yang disebut masih di bawah umur turut diamankan untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur (16/10/2026).

Pemilik rumah kemudian diberikan surat pernyataan agar tidak mengulangi aktivitas penjualan minuman keras yang diduga berlangsung di lokasi tersebut. Polisi juga memberikan peringatan bahwa apabila pelanggaran kembali dilakukan, proses hukum akan ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini menjadi peringatan tegas bahwa setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, terlebih jika melibatkan anak di bawah umur, harus mendapat perhatian serius.

Meski demikian, dugaan praktik perjudian di lokasi tersebut masih perlu dipastikan melalui proses pemeriksaan dan pendalaman oleh pihak kepolisian.

POLRI BERSAMA MASYARAKAT

Polsek Patampanua menegaskan komitmennya untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum atau meresahkan lingkungan.

Penertiban ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba menjadikan rumah maupun tempat tertentu sebagai lokasi aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketenteraman masyarakat.

Polri bersama masyarakat, bersatu menjaga keamanan, menindak pelanggaran, dan melindungi generasi muda dari ancaman miras serta aktivitas yang melanggar hukum (707).