PINRANG, BestNews19 – Stiker larangan pengambilan gambar, vidio maupun rekaman suara di pintu Unit Gawat Darurat ( UGD) Rumah Sakit Lasinrang Pinrang menuai sorotan.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ajatappareng Arifuddin Beddu mengatakan aturan yang ditetapkan di Rumah Sakit Lasinrang bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers “. Apalagi Rumah Sakit Lasinrang adalah instansi pelayanan publik harusnya transparansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat “, kata dia saat di hubungi Senin (10/06/2019).
Bayangkan kata dia, jika ada permasalahan dan keluhan masyarakat terkait pelayanan, namun wartawan tidak diberikan ruang untuk mengklarifikasi permasalahan itu, maka keluhan masyarakat itu tidak terselesaikan “.
Hal itu juga kata dia terkesan sebagai upaya menghalang halangi pekerjaan para jurnalis yang akan memberikan informasi kepada masyarakat.
Sebelumnya Kepala Bidang Pelayanan Rumah Sakit Umum Lasinrang dr Rivai mengatakan, beberapa pemberitaan sebelumnya menyudutkan pihak Rumah Sakit “. Khususnya terkait kematian bayi Naila di Loket Rumah Sakit Lasinrang “.
Akibat pemberitaan itu kata dia, pihak Rumah Sakit Sempat dihearing oleh DPR RI (Dia).