Satpol-PP Kabupaten Pinrang Terima Kunjungan Satpol-PP Kabupaten Bulukumba

PINRANG, BestNews19.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Bulukumba secara khusus mendatangi Kantor Satpol PP Pinrang guna saling bertukar ilmu terkait penegakan Peraturan Daerah yang menjadi Tugas Pokok Satuan ini.

Kunjungan ini, dipimpin langsung oleh Sekertaris Satpol PP Kabupaten Bulukumba, Andi Hasbullah dan diterima langsung oleh Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP kabupaten Pinrang, Pasannangi, di Kantor Satpol PP Pinrang. Rabu, (03/07/2019).

Hasbullah mengungkapkan, kedatangan tim Satpol PP Bulukumba bertujuan untuk saling bertukar ilmu terkait penegakan Peraturan daerah terutama penerapan kawasan bebas rokok yang saat ini tengah diterapkan di kabupaten berjuluk Bumi Lasinrang ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Linmas Pasannangi menerangkan bahwa, penegakan perda tentu saja merupakan komitmen bersama, seperti kawasan bebas rokok, Bupati Pinrang Irwan Hamid, Lanjut Pasannangi, beberapa waktu lalu telah memberlakukan kawasan bebas rokok pada semua fasilitas Pemerintah Daerah, utamanya pada kantor – kantor Pemerintahan.

Terkait penertiban terhadap cukai rokok, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pinrang Lukman menerangkan, Pihak Satpol PP Pinrang kerap menemukan beberapa merek rokok tanpa dilengkapi cukai, selain itu, rokok dengan cukai palsu, terbagi 2, dan tidak sesuai dengan jumlah yang tertera di kemasan juga sering kali disita dari pedagang.

Setelah dilakukan penyitaan, pihak Satpol PP akan mengirim laporan ke Satpol PP Provinsi Sulawesi selatan untuk kemudian diteruskan kepada pihak Bea dan cukai, terkait sangsi kepada pedagang, lanjut Lukman, pihaknya menyerahkan kepada Satpol PP Provinsi dan Pihak Bea dan Cukai Republik Indonesia.

“Kami akan terus menjalankan program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi dan cukai rokok guna menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal yang dapat mengakibat kerugian Negara” Pungkas Lukman (Sdv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *