ASAHAN, BestNews19.com – Gara-gara memeras seorang pegawai kantor Dinas Perikanan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara dengan mengancam akan menggelar aksi unjukrasa. Seorang oknum Ketua Gerakan Mahasiswa Pelajar Asahan Tanjung Balai dan Batubara (Gempata) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh petugas Kepolisian Resor Asahan, pada Jumat 02 Agustus 2019.
Dari tangannya polisi turut mengamankan uang tunai sebesar 5 juta rupiah, 1 lembar surat pemberitahuan unjukrasa, serta 2 unit handphone sebagai barang buktinya.
Berdasarkan informasi yang diterima, awalnya pada Kamis 01 Agustus 2019, tersangka berinisial GAL menghubungi Ruslan yang merupakan salah seorang staf honorer di Dinas Perikanan Kabupaten Asahan, dan meminta nomor handphone pegawai di Dinas Perikanan, Ahmad Kamrizal.
Kemudian, Jumat 02 Agustus 2019, tersangka pun menghubungi Ahmad dan mengajak bertemu untuk membahas aksi unjukrasa yang akan dilakukan olehnya di kantor Dinas Perikanan Kabupaten Asahan.
Tersangka kemudian sepakat bertemu dengan Ahmad di sebuah kafe yang berada di Kabupaten Asahan. Saat bertemu, tersangka yang juga merupakan oknum ketua Gempata ini meminta paket kerjaan di Dinas Perikanan, karena sudah membatalkan aksi demo yang seharusnya dilakukannya pada Jumat 02 Agustus 2019.
Namun Ahmad melakukan negosiasi dan menawarkan uang 300 ribu rupiah kepada tersangka. Ternyata tawaran tersebut ditolak oleh tersangka dan mengancam akan melakukan aksi unjukrasa.
“Jadi pada saat mereka bertemu, si tersangka meminta uang 10 juta rupiah sebagai imbalan karena aksi unjukrasa yang sudah direncanakan tidak jadi dilakukan.
Kemudian saat itu juga, Ahmad memberikan uang 5 juta rupiah kepada tersangka dan mengatakan sisanya akan diserahkan Rabu pekan depan. Saat itulah anggota yang sudah mendapat laporan dan melakukan pengintaian, menangkap tersangka beserta barang bukti uang 5 juta rupiah,1 lembar surat pemberitahuan unjukrasa, serta 2 unit handphone”, ungkap Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu, didampingi Waka Polres, Kabag Ops, Kabag Sumda dan Kasat Reskrim, saat melakukan temu pers di Mapolres Asahan, Senin (05/08/2019).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan Pasal 368 Subsider Pasal 335 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun (Dnt).