PINRANG, BestNews19.com – Diduga karena menyalahi aturan, ratusan tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram di sita dari tangan pelaku usaha menengah saat polisi melakukan razia di sejumlah warung dan kafe di kabupaten pinrang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara mengatakan berdasarkan peraturan presiden nomor 104 tahun 2007 Tentang Minyak dan Gas, Gas elpiji ukuran tiga kilogram itu diperuntukan untuk warga miskin. ” Namun pada kenyataannya, masih banyak pelaku usaha menengah yang menggunakan gas elpiji untuk warga miskin tersebut ” kata dia, di Mapolres Pinrang Kamis sore (08/08/2019).

Dia mengatakan, para pelaku usaha itu akan di panggil untuk dimintai keterangan setelah pihak kepolisian berkordinasi dengan pihak Pertamina. ” Kita sudah data, pelaku usaha yang menggunakan gas melon “.
Razia ini kata dia, menindak lanjuti keluhan masyarakat, akan kelangkaan gas elpiji tiga kilogram yang terjadi di wilayah hukum Polres Pinrang.

Jika terbukti kata dia, pelaku usaha menengah itu, menggunakan hak warga miskin, maka polisi akan menjerat para pelaku usaha dengan pasal 55 Undang Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan pasal 40 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Kecil dan Menengah (UKM) ” Jika terbukti ancamannya 6 tahun penjara atau denda Rp.60 Milyar “.
Arman salah seorang pelaku usaha mengaku Tabung Gas Elpiji ukuran tiga Kilogram yang digunakan itu, dibawa dari rumahnya untuk digunakan ditempat usaha. ” Saya tahu pak jika ini untuk warga miskin “.

Dari pantauan, Untuk menyakinkan para pelaku Usaha, polisi memperlihatkan tulisan yang tertera di tabung Gas Elpiji tersebut kepada Para pelaku Usaha (Dia).