MEDAN, BestNews19.com – Dua orang pengungsi asal Myanmar dijebloskan ke dalam sel tahanan polisi, setelah diciduk Tim Pegasus Polsek Medan Baru dari kawasan Jalan Jamin Ginting Simpang Selayang, Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Keduanya berinisial MSA (31), yang menetap di Jalan Flamboyan Raya Tanjung Selamat, Kota Medan dan SF (27), menetap di Hotel Pelangi di Jalan Jamin Ginting Medan, Provinsi Sumut ini lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu saat melintas di kawasan Jalan Jamin Ginting Simpang Selayang, Medan, Sumut.
“Dari keduanya petugas menyita barang bukti berupa 1 plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0.20 gr serta kaca pirex dan jarum suntik,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu Philip A Purba ketika ditanya wartawan, Jumat (16/08/2019).
Martuasah juga menjelaskan penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan ada 2 orang pria yang mengendarai sepedamotor matic warna merah membeli narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Namau Gajah, Medan.
Dari informasi tersebut, kemudian Tim Pegasus langsung mengikuti keduanya dan pada saat di Jalan Jamin Ginting Simpang Selayang, Medan petugas pun langsung menghentikan dan menggeledah itu. Namun pada saat penggeledahan tersangka SF langsung membuang satu plastik kecil warna putih les merah yang berisikan sabu-sabu.
” Dari pengakuan kedua tersangka, mereka baru saja membeli barang haram tersebut di Jalan Namau Gajah dengan seorang laki-laki seharga Rp 100 ribu.
Rencananya sabu-sabu tersebut mau dipakai bersama-sama di Hotel Pelangi Jalan HM Ginting Medan. Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolsek Medan Baru guna dimintai keterangan,” tambah Martuasah mengakhiri (Srw/Dnt).