Terciduk Beli Sabu Paket Rp 40 Ribu, Seorang Jukir Masuk Bui

MEDAN, BestNews19.com – Seorang Juru parkir (Jukir) gagal menikmati Narkoba yang baru dibelinya, karena keburu diciduk Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area di Jalan Denai Gang Jati Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (17/08/2019).

Dari tangan tersangka yang diketahui berinisial ICR (26), warga Jalan Ar Hakim Gang Melati, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Area Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, petugas juga menyita 1 plastik klip warna putih yang berisi sabu-sabu sebagai barang buktinya.

Kapolsek Medan Area, Kompol Anjas A Siregar melalui Kanit Reskrimnya Iptu ALP Tambunan menjelaskan tersangka yang ditangkap di Jalan Denai Gang Jati Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara ini baru saja membeli Narkoba jenis sabu dari seorang pengedarnya berinisial EL (Buron) seharga Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah).

” Begitu kita dengar dari masyarakat sedang adanya transaksi narkoba, personil yang dipimpin Panit ll Reskrim Polsek Medan Area Ipda MP Hutahuruk langsung ke TKP, ” terang Kanit Reskrim Polsek Medan. Area.

Sesampainya di sana, sambungnya petugas melihat tersangka yang baru usai bertransaksi sabu. Namun tersangka yang mengetahui akan ditangkap mencoba membuang barang buktinya.

” Begitu kita tangkap dan saat akan digeledah barang buktinya dibuangnya,” terangnya. Guna pengusutan lebih tersangka diboyong ke Mako Polsek Medan Area untuk dimintai keterangannya (Srw/Dnt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *