TEBINGTINGGI, BestNews19.com – Empat anggota jaringan sindikat pengedar narkotika jenis ganja di Kota Tebingtinggi terancam hukuman di atas 5 tahun penjara atau sampai dengan seumur hidup dan hukuman mati.
Keempat tersangka berinisial SS alias P (27), K alias D (39), RN alias I (42), dan RH alias Jek (40) kesemuanya warga Kota Tebingtinggi ini tangkap Tim gabungan BNN dan Polres Tebingtinggi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 191 kilogram daun ganja kering yang didapat dari dua lokasi berbeda di Kota Tebingtinggi, Provinsi Sumatera Utara pada Jumat 16 Agustus 2019.
“Barang bukti tersebut diperoleh dari empat orang tersangka. Dimana, keempatnya merupakan warga Kota Tebingtinggi.
Atas perbuatannya keempatnya dikenakan Pasal 114 ayat 2, Subs 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Acaman hukuman di atas 5 tahun sampai dengan seumur hidup maupun hukuman mati,” pungkas Kapolres Tebingtinggi, AKBP Sunadi, Minggu (18/08/2019).
Dalam kesempatan itu Kapolres Tebingtinggi ini juga menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula saat BNN dan Personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi terlebih dahulu menangkap tersangka, P dan D di Kecamatan Bejenis Kota Tebingtinggi, pada Rabu tanggal 14 Agustus 2019.
Dari ke dua tersangka ini ditemukan 2 ons ganja kering. Kemudian petugas melakukan pengembangan, lalu pada Kamis 15 Agustus 2019 sekira pukul 15.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka RN dan Jek. Dari keduanya petugas mengamankan 11 kilogram ganja kering.
Kemudian masih diterangkan Kapolres dari pengembangan keempat tersangka, polisi kembali berhasil mengamankan 180 ganja kering di Jalan Soekarno Hatta Gang Keluarga, Kota Tebingtinggi, Provinsi Sumatera Utara.
” Di dalam sebuah rumah yang tidak diketahui nama pemiliknya itu ditemukan 180 kilogram barkotika jenis ganja milik tersangka RN,” terang Sunadi mengakhiri (SAR/Dnt)*.