Ini Jumlah Barang Bukti Narkoba Yang disita Polsekta Medan Saat Gerebek Gang Jati

MEDAN, BestNews19.com – Polsek Medan Area menggelar Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan AR Hakim Gang Jati Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin (19/08/2019).

Hasilnya, seorang pria berinisial RW (28), warga Jalan Panjang Simpang Gang Tani Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara turut diamankan beserta barang buktinya berupa 1 buah plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi, GKN yang dipimpin langsung Kapolsek Medan Area Kompol Anjas Asmara Sirega, bersama-bersama dengan 3 pilar ini untuk menyahuti dari banyaknya laporan masyarakat yang menyatakan di Jalan AR Hakim Gang Jati Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara banyak dilakukan transaksi narkoba.

Kemudian bersama personil gabungan 3 pilar ini, setiap lokasi yang dicurigai digeledah satu persatu, termasuk orang-orang yang berada di pemukiman padat penduduk tersebut.

Selang beberapa lama kemudian, petugas pun berhasil mengamankan tersangka RW beserta barang buktinya yang kemudian memboyongnya ke Polsekta Medan Area guna dilakukan penyidikan dan diproses lebih lanjut. ” Benar, kita telah melakukan GKN di Jalan AR Hakim Gang Jati yang mengamankan 1 orang tersangka, ” terang Kapolsekta Medan Area Kompol Anjan Asmara Siregar didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu ALP Tambunan.

Dalam GKN tersebut masih dikatakannya petugas juga menemukan plastik klip ukuran kecil dan sedang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 4 buah plastik klip kecil, 28 buah mancis lengkap dengan jarumnya,12 buah bong, 1 buah gunting, 3 buah kaca Pirex, 7 buah karet dodot dan 8 buah skop sabu (Srw/Dnt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *