Lelaki Ucok Masuk Sel Tahanan Mapolsek Pancurbatu, Setelah Pukul Kekasihnya Pakai Martil

PANCURBATU, BestNews19.com –Personil Pegasus Unit Reskrim Polsek Sunggal akhirnya berhasil menangkap seorang tersangka yang tega memartil kekasihnya sendiri dalam suatu penyergapan di rumahnya yang berada di Dusun I, Desa Kuala, Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), pada Selasa tanggal 20 Agustus 2019.

Tersangka berinisial NP alias Ucok (55), warga Dusun I, Desa Kuala, Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara yang sudah 2 bulan buron inipun kini ditahan di Polsek Pancurbatu.

” Penganiayaan yang dilakukan dengan menggunakan martil ini dikarenakan tersangka cemburu dengan kekasihnya yang bernama Inawati Br Ketaren (42), warga Jalan Karet IV, Perumnas Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut yang selalu didatangi teman prianya,” ungkap Kapolsek Pancurbatu, Kompol Faidir Chan, ketika ditanya wartawan, Kamis (22/08/2019).

Dipaparkan Kompol Faidir, kecemburuan tersangka memuncak, Selasa (4/6/2019) sekira pukul 01.00 WIB. Saat itu tersangka kembali melihat seorang pria masuk ke kediaman kekasih hatinya itu. Merasa sudah tidak tahan dengan tingkah kekasihnya yang sering terlihat dikunjungi pria lain, tersangka pun akhirnya gelap mata dan mendatangi kediaman korban secara diam-diam dan masuk dengan cara merusak pintu belakang rumah korban.

“Saat berada di dalam rumah korban, tersangka yang sudah termakan rasa cemburu itu pun langsung menghantam berkali-kali wajah kekasihnya itu dengan sebuah martil sambil mengatakan, ku bunuh kau, lebih baik kau mati, ” kata Kapolsek.

Setelah puas menganiaya kekasihnya masih disambung Kompol Faidir tersangka kemudian pergi meninggalkan kekasih dengan kondisi luka di bagian hidung dan wajah.

Tak hanya itu, pelaku juga meninggalkan barang bukti martil di rumah korban. Merasa tak senang, korban pun membuat pengaduan ke Polsek Pancurbatu sesuai Laporan Polisi nomor: LP/170/VI/2019 Restabes Mdn/Sek Pancurbatu.

Berdasarkan laporan itu, personil Pegasus Unit Reskrim Polsek Pancurbatu kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi-saksi. Hingga akhirnya setelah 2 bulan kabur tersangka pun kembali pulang ke rumahnya yang berada di Dusun I, Desa Kuala, Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.

” Tersangka kita tangkap pada Selasa tanggal 20 Agustus 2019 sekira pukul 18.00 WIB, bersama barang bukti berupa martil yang digunakan tersangka untuk menganiaya kekasihnya sendiri. Guna pengusutan lebih lanjut tersangka kini ditahan di Polsek Pancurbatu (Srw/Dnt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *