Ketua KPU Sumut : Hasil PSU di Dolok Sanggul Pasca Putusan MK, Secara Substansi Tidak Pengaruhi Suara Kursi

MEDAN, BestNews19.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menerangkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 160 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumut yang digelar pada 19 Agustus 2019 kemarin mengalami perubahan dalam perolehan suara.

Akan tetapi perubahan perolehan suara tersebut secara substansi tidak mempengaruhi suara kursi sebagaimana yang direkap sebelumnya. “Hasil PSU di Dolok Sanggul itu memang kita lihat tadi ada mengalami perubahan dalam perolehan suara terhadap sejumlah Partai Politik (Parpol).

Namun hal itu secara subtansi tidak mempengaruhi perolehan kursi sebagaimana yang direkap sebelumnya, “terang Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin ketika ditanya wartawan seusai menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil PSU Pasca Putusan MK Nomor 145-02-02 /PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019 Pemilu 2019 Tingkat Provinsi Sumut yang dilaksanakan di Aula Lantai 2 KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Sabtu (24/08/2019).

Mengenai perolehan suara Partai Gerindra yang telah menggugat dan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pemohonnya bernama Robert, Herdensi menjelaskan setelah dilakukan penghitungan ulang pasca putusan MK, suara Robert tidak ada mengalami adanya pergeseran suara kursi.

” Setelah kita gelar hasil PSU di Dolok Sanggul pasca Putusan MK ini. Maka KPU Sumut akan melakukan penetapan terhadap Caleg DPRD tingkat provinsi Sumut terpilih yang akan digelar pada 27 Agustus 2019, ” terangnya mengakhiri. Sementara itu, berdasarkan pantauan di KPU Sumut, proses  Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil PSU Pasca Putusan MK Nomor 145-02-02/PHPU.DPR-DPRD-XVII/2019 Pemilu 2019 Tingkat Provinsi Sumut berjalan dengan aman dan lancar.

Selain dihadiri KPU Humbahas, seluruh Komisioner KPU Sumut dan Bawaslu Sumut rapat pleno ini juga menghadirkan perwakilan Parpol peserta Pemilu 2019 (Srw/Dnt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *