PINRANG, BestNews19.com – Polisi Resort Pinrang mengamankan Irfan warga jalan Gabus kelurahan Penrang kecamatan Wattang Sawitto. Irfan diduga kuat mencuri kabel milik PLN di sejumlah lokasi.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara mengatakan, “terduga pelaku diamankan atas informasi masyarakat “. Dari hasil introgasi, pelaku mengaku telah mencuri kabel milik PLN dibeberapa lokasi ” kata dia Kamis (05/09/2019).
Irfan diduga kuat melakukan pencurian kabel PLN sebanyak 2 kali, di dusun Cappakala, kecamatan Mattiro Sompe, Dua kali di kampung Awang Awang kecamatan Wattang Sawitto dan sekali di desa Barangpalie kecamatan Lanrisang dan akhirnya tertangkap.
Dharma menambahkan, “polisi berhasil mengamankan 2 potong kabel berbahan tembaga sepanjang 4.5 dan 4 Meter, satu buah tang, satu tang pemotong Kabel, dan sebuah kendaraan roda dua”. Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres pinrang “.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kabel yang dicuri Irfan berfungsi
pengamanan arus lebih, guna meminimalisir hal hal yang tidak diinginkan saat terjadi sambaran petir.
Kehilangan kabel itu dapat mengakibatkan trafo meledak, berujung pada kerusakan perabot rumah tangga yang menggunakan listrik (Dia).