Hamka Spesialis Panjat Rumah di Cokok Sat Reskrim Polres Sidrap

SIDRAP, BestNews19.com – Spesialis pencurian Handphone dengan cara memanjat rumah korban dan mengambil barang berharga milik korbannya di Jalan Poros Pinrang Baranti Kecamatan Baranti Kabupaten Sidrap, berhasil di cokok Unit Khusus Sat Reskrim Polres Sidrap dan Sat Reskrim Polsek Baranti.

Hamka bin Sudirman (23) spesialis panjat rumah tak bisa berbuat apa apa lagi setelah dirinya di gelandang ke dalam sel Mapolsek Kecamatan Baranti Kabupaten Sidrap.

Pelaku yang bernama Hamka bin Sudirman berhasil kami amankan setelah Sat Reskrim Polres Sidrap bersama Sat Reskrim Polsek Baranti melakukan beberapa penyidikan terkait kasus pencurian dengan cara memanjat rumah korban dan mengambil barang berharga Handphone berbagai merek milik korban yang ada didalam rumah”, jelas Aiptu Abd Halim saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telpon cellulernya via Whatsapp, Rabu (13/11/2019).

Dia mengatakan, “berdasarkan laporan korban bernama Hariana Hadrawi (45) kepada Sat Reskrim Polres Sidrap, bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian dimana barang berharga milik korban yang hilang antar lain ” 1 (Satu) buah HP Oppo, 1 (Satu) buah HP Vivo Y71,1 (Satu) buah HP Samsung lipat dan 1 (Satu) buah Laptop Lenovo”.

“Selanjutnya tim langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polsek Baranti untuk melakukan penyidikan dan pengejaran kepada tersangka Hamka bin Sudirman.

“Dimana sebelumnya kami telah mendapatkan informasi yang akurat setelah tim menemukan 1 (Satu) buah HP Vivo Y71 dari Suardi dan dikatakan bahwa HP tersebut diperoleh dengan cara membelinya seharga Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) dari Hamka dan dirumah pelaku tim juga menemukan 1 (Satu) buah Laptop merk Lenovo”, ungkapnya.

Halim tambahnya, “tersangka Hamka kami amankan didaerah Galung Aserae Kelurahan Lakessi Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap.

Dan dari tangan pelaku Hamka, Sat Reskrim Polres Sidrap bersama Sat Reskrim Polsek Baranti menyita barang bukti berupa 1 (Satu) buah Laptop Lenovo, 1 (Satu) buah HP Vivo Y71 dan 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha RX King”.

“Dari hasil introgasi kepada pelaku Hamka, dirinya sudah mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian di 7 (tujuh) lokasi dengan cara memanjat rumah korban dan mengambil barang berharga milik korban”.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Baranti bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Baranti Polres Sidrap”, tutup Halim (C13).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *