PAREPARE, BestNews19.com – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Sidrap, Sulawesi Selatan tak kunjung melakukan penetapan tersangka terhadap oknum yang terjaring operasi, Pasca melakukan operasi tangkap tangan.
Padahal dalam operasi tangkap tangan tersebut, pihak kepolisian mengamankan satu orang dengan inisial NK dan ikut mengamankan uang tunai Rp. 200 juta pada lingkup dinas pendidikan Kabupaten Sidrap.
Kepolre Sidrap, Budi Wahyono Budi Wahyono mengatakan “sampai saat kasus Ott masih dalam tahap pengembangan dan belum ada penetapan tersangka”.
“Masih pengembangan dan belum menetapkan tersangka,”singkatnya saat dikonfirmasi, Selasa (07/01/2020).
Menanggapi hal itu, Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menekankan agar pihak kepolisian profesional dalam menangani kasus korupsi apalagi terkait Ott.
Menurut Peneliti ACC Sulawesi, Anggareksa “kasus Ott itu merupakan hal yang bisa diselesaikan oleh kepolisian karena sudah ada dua barang bukti yang dipegang penyidik”.
“Polres Sidrap harus profesional menangangi kasus ini, kasus ott itu adalah kasus yang mudah karena barang bukti dan pelakunya sudah ada, sehingga tidak sulit untuk pembuktian,” kata dia.
Lanjut kata Angga, “jika hari ini Polres Sidrap belum menetapkan tersangka sangat aneh, untuk itu Polda Sulsel harus melakukan supervisi terhadap kasus ini”.
“Ini sangat aneh,” tegas Angga (Cal/C13).