PINRANG, BestNews19.com – Forum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Pinrang, membawakan aspirasi masyarakat ke Komisi II DPRD, terkait MoU toko ritel modern yang makin menjamur di Kabupaten Pinrang.
Hal terbut mendapat tanggapan dari para anggota DPRD Kabupaten Pinrang dengan menggelar hearing gabungan komisi pada rabu kemarin tanggal 08 Januari 2020 pukul 10.00 Wita.
Di hadiri Ketua Komisi II Hastan Mattanete, didampingi Wakil Ketua Komisi II A.Mulyadi Mustafa dan Sekretaris H.Nasrun Paturusi serta dihadiri Anggota Komisi II lainnya yakni Hitler, Syukur, A.Pallawagau Kerrang dan Hj.Salma.
Hadir pula dari komisi I, III dan IV antara lain Ketua Komisi IV H.Ahmad Side, Ketua Bapemperda, H.A.Muh.Ramdhani, Wakil Ketua Bapemperda, Kamaruddin Paturusi, Wakil Ketua Komisi III, Hj.Sahariyah Lolo dan Hartono dari Komisi I.
Sedangkan dari pihak Pemerintah Daerah kabupaten Pinrang hadir dalam hearing tersebut Asisten Bidang Ekonomi Chandra Yasin Kadis Perindag A.Hartono Mekka, Sekretaris Perindag, Nasruddin, Kadis Perizinan, A.Mirani, Kabag Kemasyarakatan, Jabir, Kabag Hukum Setda Pinrang, Yosep Pao, serta perwakilan dari beberapa LSM.
Ruslan Mas’rufi yang menajai perwakilan dari LSM mengatakan dalam hearing bahwa “Alasan mengapa masalah ini kami masukkan ke DPRD Kabupaten Pinrang, karena keberadaan toko modern ini seperti Indomaret, Alfamart dan Alfamidi telah melanggar aturan dan kesepakatan yang ada sehingga keberadaan toko modern ini tidak lagi membantu perekonomian di Kabupaten Pinrang”.
Akan tetapi kata dia,”keberadaannya justru mengancam keberadaan pedagang-pedagang lokal yang kebanyakannya pedagang kecil di sekitar toko modern tersebut. Salah satunya yang dianggap melanggar aturan dan kesepakatan yakni tidak diakomodirnya produk-produk lokal di toko modern, selain itu persyaratan 75 persen pegawainya warga lokal juga dilanggar, dan saat ini banyak pegawai toko modern yang dikirim ke luar daerah dan kalau tidak mau akan diberhentikan”.
Rufi mengatakan, “Hal-hal seperti itulah yang perlu dikaji dan ditinjau ulang MoUnya antara Pemerintah Daerah dengan pemilik toko modern tersebut”.
Pernyataan dari Rufi saat hearing mendapat tanggapan dari Nasruddin Sekretaris Perindag yang mengatakan bahwa,”keberadaan toko modern ini di Kabupaten Pinrang telah diatur dengan Peraturan Bupati Pinrang (Perbub) Nomor 38 Tahun 2012 dan telah direvisi dengan Perbub Nomor 45 Tahun 2014″.
Lanjut kata dia, “Selain itu ada beberapa kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan pemilik toko modern, salah satu kesepakatan itu antara lain: Pertama, toko modern ini harus mempekerjakan minimal 75 persen masyarakat yang berada disekitar toko modern tersebut”.
“Kedua, produk-produk lokal harus masuk di gerai, bukan diluar gerai. Ketiga, harus ada tanggung jawab sosialnya kepada pedagang-pedagang kecil di sekitarnya”.
Hal senada disampaikan ketua komisi II sebelum menutup acara hearing di DPRD kabupaten Pinrang, Hastan Mattanete kata dia, “akan dibentuk tim kecil yang dimotori oleh Dinas Perindag, tim kecil ini bertujuan untuk mengkaji keberadaan toko modern ini, apakah benar melanggar Peraturan Bupati Pinrang dan kesepakatan ataukah tidak” (Tal/C13).






