SERGAI, BestNews19.com – Pemberantasan Narkoba benar benar dijadikan target utama Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, beserta jajaran.
Terbukti, dua orang mantan residivis kasus Narkoba tahun 2017 lalu kembali diringkus tim operasional Satres Narkoba Polres Sergai karena masih mengedarkan sabu.
Satres Narkoba Polres Sergai dengan terpaksa memberikan hadiah timah panas kepada kedua tersangka, karena mencoba kabur saat dilakukan pengembangan kasus dilapangan.
Dalam penjelasannya, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 mengatakan, “kedua pengedar narkotika jenis sabu tersebut diringkus pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2020, dari dua tempat yang berbeda.
Kapolres mengatakan, ” Personil Satres Narkoba Polres Sergai meringkusan tersangka atas nama Mahfil Azhar alias Juar (37) di Kampung Tempel Desa Penggalangan Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (TKP I).
Sedangkan tersangka atas nama Idriyan Syah alias Kabul (29) diringkus di Desa Cempedak Lobang Dusun V Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai (TKP II)”.
Lanjut kata Kapolres, “dari TKP 1 dengan tersangka Mahfil Azhar alias Juar ditemukan dan disita 1 buah dompet kecil warna hitam merah berisikan 10 plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 2,98 Gr. Sedangkan dari TKP 2 dengan tersangka Idriyan Syah als Kabul ditemukan dan disita 1 buah dompet sedang berwarna biru pink berisikan 10 bungkus plastik klip kecil berisi kristal diduga sabu berat bruto 2,39 Gr dan 2 bungkus plastik klip sedang berisi kristal diduga sabu berat bruto 12.03 Gr”.
“Selain itu dari tersangka Idriyan Syah als Kabul disita 1 unit timbangan elektrik dan 1 buah pipet yg digunakan sebagai sendok sabu. Jadi total barang bukti yang ditemukan dan disita dari tangan kedua tersangka seberat 17,40 Gr”, jelas Kapolres.
Kapolres Serdang Bedagai menambahkan, “penangkapan terhadap kedua tersangka ini, adalah menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya aktifitas jual beli narkotika di Kampung Tempel Desa Penggalangan Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (TKP 1).”.
“Selanjutnya, setelah mengetahui lokasi yang dimaksud tim langsung menuju lokasi dan mengamankan Mahfil Azhar alias Juar. Dari hasil introgasi dan penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka di temukan 1 buah dompet warna merah dari saku celana samping kiri. Tersangka Mahfil Azhar alias Juar menerangkan bahwa dirinya mendapatkan sabu dari Idriyan Syah alias Kabul warga Desa Firdaus”.
“Dari pengakuan tersangka Mahfil Azhar, selanjutnya dilakukan Udercover Buy terhadap tersangka Idriyan Syah alias Kabul dan berhasil menangkap tersangka di Desa Cempedak Lobang”.
“Saat dilakukan pengembangan dilapangan, kedua tersangka berusaha melarikan diri dengan cara mencoba melompati Kasat Narkoba dari Mobil, seketika dengan reflex terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan kedua tersangka, setelah sebelumnya diberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali ke udara dan tidak digubrisnya”, kata Kapolres.
“Kedua tersangka yang residivis kasus Narkoba tahun 2017 selanjutnya dibawa ke RSU Sultan Sulaiman Sei Rampah untuk mendapatkan perawatan medis dan selanjutnya dibawah ke Polres Sergai untuk dilakukan penyidikan khusus”, tutup Kapolres (Pbb/Dnt).