SERGAI, BestNews19.com – Team opsnal unit Reskrim Polsek Perbaungan Polres Sergai berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang bandar dan seorang jurtul Togel, pada Rabu tanggal 22 Januari 2020) pukul 15.30 wib.
Keduanya tak bisa berbuat apa apa lagi setelah diciduk di Jalan Karang Sari Desa Pegajahan Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai karena diduga melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan tindak pidana Judi (Jenis Togel), sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 dari KUHPidana.
Tersangka Sumardi (49) pekerjaan petani warga Desa Pegajahan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai merupakan jurtul Togel sedangkan Umardi Saragih (45) seorang pedagang warga Dusun Karang Sari Desa Pegajahan Kabupaten Sergai bertindak sebagai bandar Togel.
Ditemui, Kapolres Sergai Akbp Robin Simatupang, melalui Kapolsek Perbaungan Akp Jhonson M Sitompul, menerangkan bahwa “tersangka memang sudah lama menjadi target Polsek Perbaungan karena setiap siang melakukan permainan judi Togel dengan cara melakukan permainan tebak nomor/angka tebakan”, Kamis (23/01/2020).
“Tertangkapnya tersangka pada Rabu kemarin sekira pukul 15.30 Wib, personil setelah beberapa hari mengikuti kegiatan tersangka di Dusun Karang Sari Desa Pegajahan Kecamatan Pegajahan”.
Penyidikan dilakukan berawal dari informasi masyarakat yang sudah meresahkan warga sekitar bahwa “tersangka Sumardi sering melakukan permainan nomor/angka tebakan judi jenis Togel”.
“Berdasarkan informasi berharga tersebut kemudian dilakukan penyelidikan di seputaran TKP dan hasilnya benar tersangka melakukan tindak pidana perjudian dengan cara angka tebakan/ permainan nomor judi jenis Togel”, ucapnya.
Selanjutnya, “Kanit Opsnal Ipda A Situmorang bersama team melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Perbaungan. Atas perintah Kapolsek, team opsnal kemudian melakukan penindakan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan tersangka dari TKP berikut barang bukti”.
“Barang Bukti yang ditemukan dan disita Uang tunai senilai Rp. 187.000, 1 helai kertas rekapan togel, 1 unit sepeda motor Honda Supra Nopol BK 5253 MA dan 1 Unit handphone Nokia”, jelas Kapolsek.
Lanjut kata dia, “Berdasarkan barang bukti tersebut di lakukan interogasi cepat terhadap tersangka, apakah ada ijin dari pihak yang berwewenang dan tersangka mengakui kalau tersangka tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berweweng dalam melakukan kegiatan judi tersebut”.
Ternyata berdasarkan pengakuan tersangka “Sumardi dia menyetor kepada Umardi Saragih”.
“Selanjutnya team melakukan penangkapan terhadap Umardi Saragih, kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mako Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum dan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia” tutup Kapolsek (Pbb/Dnt).