Tiga Pelaku Pencurian Computer Ecu Grand Max di Gelandang Tim Crime Fighters Polres Pinrang

PINRANG, BestNews19.com – Tim Crime Fighters unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin oleh Kanit Resmob Aipda Aris, telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat) di Kampung Palia Kelurahan Macinnae Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.

Ya, kali ini kita tangkap adalah terduga terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan alat kendaraan roda empat Komputer Accu Mobil Pick Up Grand Max (curat). Dan tersangkanya ada tiga orang atas nama Abd Kadir alias Kadi (40) (sebegai pemetik), Herman alias Ronggeng (38) (sebagai penjual barang curian pelaku), dan Rahman alias Lakatte (39) (sebagai penadah)”, kata Kanit Resmob Aipda Aris, Kamis (23/01/2020).

Ia mengatakan, “Kasus ini terungkap berawal dari laporan korban selanjutnya tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pulbaket disekitar TKP dan diperoleh informasi dari saksi terkait ciri-ciri dari pelaku sehingga dapat disimpulkan bahwa terduga pelaku pencurian tersebut adalah Kadir CS, sehingga dilakukan pencarian terhadap terduga pelaku dan pada saat terduga pelaku terlihat melintas selanjutnya tim melakukan pengejaran dan mencegat pelaku pada saat berada di Kampung Palia Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang”.

Aris menambahkan, “sementara ini kami mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) unit computer Ecu Mobil warna hitam dan barang bukti yang lainnya masih dalam pencarian. Selanjutnya terduga Pelaku dan barang bukti dibawa ke Posko Resmob selanjutnya diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut (Sof).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *