Personil Polsek Dolok Masihul Tangkap Pengedar Sabu Berinisial “AN” Saat Menunggu Pasien

SERGAI, BestNews19.com – Personil Polsek Dolok Masihul Polres Sergai ringkus remaja berinisial AN Alias A (17) karena diduga menggeluti bisnis Narkoba jenis Sabu sebagai pengedar.

“Pasalnya pada penggerebekan di kediamannya di Lingkungan I Pekan Dolok Masihul Kelurahan Dolok masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai, pada Rabu tanggal 22 Januari 2020, sekitar Pukul 21.30 Wib ditemukan berbagai barang bukti terkait Narkoba”.

“Barang bukti yang ditemukan dan disita 10 helai plastik klip transparan berisikan butiran kristal diduga sabu, 16 helai plastik klip transparan kecil kosong, 4 helai plastik klip transparan sedang kosong, uang kontan sebesar Rp 60.000”, Jelas Akbp Robin Simatupang pada Kamis kemarin (23/01/2020).

Kapolres Sergai Akbp Robin Simatupang kepada wartawan, menjelaskan, “penangkapan tersangka yang masih dibawah umur tersebut menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli Narkotika di Linkungan II Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul KabupatenSergai dan sudah sangat meresahkan warga masyarakat setempat”.

“Berdasarkan informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul atas perintah Kapolsek Dolok Masihul menugaskan Personil Reskrim melakukan penyelidikan”.

“Dari hasil lidik diketahui lokasi yang dimaksud, Kanit Reskrim beserta 3 personil Reskrim langsung menuju lokasi dan di TKP mendapati tersangka yang belakangan di ketahui bernama AN Alias A berada dalam rumah sedang menunggu pembeli atau biasa di sebut pasien”.

“Pada saat team masuk tersangka langsung berlari kebelakang dapur rumah dan di lihat oleh personil mencampakkan plastik ke luar jendela”, ucapnya.

“Setelah tersangka berhasil di amankan dan di bawa keluar untuk mengambil barang haram tersebut dan setelah di lihat ternyata berisikan butiran putih”.

“Saat di interogasi, “tersangka mengakui kalau butiran kristal tersebut adalah narkoba jenis sabu dan mengakui barang haram tersebut adalah milik tersangka”, ujar Kapolres.

“Dari interogasi awal TSK menerangkan memperoleh barang tersebut dari orang yang di kenal tersangka bernama Abud Alias Budi warga Lingkungan V Kelurahan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai”.

“Mendapat keterangan dari tersangka kemudian dengan cepat dilakukan pengembangan kerumah Abud Als Budi, tersangka tidak berada di rumah, kemudian untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polsek Dolok Masihul”, tutupnya (Pbb/Dnt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *