TANJUNG BALAI, BestNews19.com – Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, menerangkan Team Opsnal Satreskrim dipimpin oleh Kanit 1 / Pidum IPTU Demonstar Pada hari Sabtu tanggal 15 Pebruari pukul 08.00 Wib telah mengamankan tersangka penadah 1 unit sepeda motor an. Indra Syahputra (34).
Dalam keterangannya, AKBP Putu Yudha mengatakan Bahwa “sebelumnya korban Rahmad Zaini Lubis menyuruh Zeki Fahmi Simangungsong untuk menjualkan sepeda motor miliknya, selanjutnya Zeki Fahmi menawarkan sepeda motor tersebut ke berbagai orang termasuk ke Medsos Facebook miliknya dengan menyertakan gambar sepeda motor dan nomor handphone miliknya”.
Selanjutnya kata dia, “pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020 sekira pukul 16.00 Wib, Zeki Fahmi dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Ari, kemudian antara Ari dan Zeki sepakat bertemu pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2020 sekira pukul 14.30 Wib di Jalan HM Nur Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar kota Tanjung Balai tepatnya diteras rumah disamping masjid Al Ihsan”.
Setelah bertemu Ari mengatakan “bahwa rumah tempat mereka bertemu adalah rumah orang tuanya, atas dasar tersebut lah Zeki percaya, setelah berbincang-bincang dan negosasi mengenai harga, maka Ari mengatakan agar terlebih dahulu mengecek kendaraan tersebut dengan cara menaiki dan membawa sepeda motor, namun setelah sepeda motor berada pada penguasaan Aru, sepeda motor tersebut dibawa kabur ke arah Cikampak kabupaten Labuhan Batu Selatan”.
AKBP Putu lanjutnya, “awal pengungkapan kasus adalah penyidik Satreskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi bahwa Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi ada melakukan penangkapan terhadap tersangka Ari Rahmadi alias Peno, dalam perkara penipuan dan penggelapan sepeda motor dan mengaku pernah melakukan penggelapan terhadap 1 unit sepeda motor merk Kawasaki KLX 150F warna hijau list hitam pada pertengahan bulan Januari 2020”.
Atas dasar tersebut penyidik melakukan koordinasi. Dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ari Rahmadi pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020 pukul 16.00 Wib di Kantor Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi.
Dari hasil pemeriksaan diperoleh hasil bahwa benar Ari melakukan penggelapan terhadpa 1 unit sepeda motor merk Kawasaki KLX 150F warna hijau list hitam pada hari Rabu tgl 15 Januari 2020 pukul 15.00 wib di Jalan HM Nur Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai tepatnya disamping masjid Al Ihsan.
Selanjutnya dari keterangan Ari menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2020 pukul 23.00 Wib telah dijualkan kepada seorang temannya Indra Syahputra seharga Rp. 6.500.000 (Enam Juta lima ratus ribu rupiah).
Setelah selesai melakukan pemeriksan terhadap Ari, Penyidik selanjutnya melalukan penyelidikan ke daerah Torgamba Kecamatan Labuhan Batu Selatan dan berhasil mengamankan Indra Syahputra, selaku penadah sepeda motor tersebut bersama barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki KLX 150F tanpa plat warna hijau list hitam dengan nomor rangka MH4LX150DFHJP42386 dan nomor mesin LX150CEW45238 dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Tanjung Balai untuk menjalani proses penyidikan (Pbb/Dnt).