TANJUNG BALAI, BestNews19.com – Di Jalan Mesjid Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai telah Mengamankan 1(satu) orang Perempuan pengedar sabu.
Tersangka yang diamankan pada Kamis tanggal 20 Februari 2020, yaitu Misnah Alias MIS (48) warha Jalan Komp Mujur Linkungan IV Kelurahan Tanjung Balai Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Barang Bukti yang diamankan di dari tersangka 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,15 (nol koma satu lima) gram.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, mengatakan, Awalnya Penangkapan terhadap Tersangka adalah adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa ada 1 (satu) orang perempuan memiliki narkotika jenis shabu di Jalan mesjid Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai”, Minggu (23/02/2020).
Atas informasi tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung melakukan penyelidikan, dan hasil Penyelidikan informasi tersebut benar, selanjutnya personil langsung mendatangi TKP dan melihat 1 (satu) orang perempuan sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang berdiri dipinggir jalan.
“Melihat tersangka petugas langsung melakukan penangkapan, saat petugas melakukan penangkapan, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu yang terjatuh dari bajunya ke atas tanah”, ucap kapolres malalui telpon cellulernya via Whatsapp.
Selanjutnya, “petugas menginterogasi tersangka dan menerangkan bahwa barang bukti yang diamankan petugas adalah benar miliknya”.
Untuk Mempertanggung jawabkan Perbuatannya, Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai untuk di Proses Sesuai Hukum Yang Berlaku (Pbb/Dnt).