TANJUNG BALAI, BestNews19.com – Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah mengamankan 1 tersangka kasus Narkotika jenis Shabu Amin Sinaga Alias Aseng yang profesi sebagai supir dari Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Berdasarkan komfirmasi wartawan, Rabu tanggal 11 Maret 2020, kepada Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Telepon Selulernya memang benar Tim Satnarkoba ada meringkus tersangka pengedar shabu bernama Aseng pada Selasa, tanggal 10 Maret 2020, malam Jam, 18.30 Wib di Jalan SMP 11 Linkungan II Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai”.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan SMP 11 Lingkungan II Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ada seorang laki-laki yang sering menjual narkotika jenis shabu”.
“Atas informasi tersebut Unit II Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai langsung melakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi kelokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Aseng”, jelas Kapolres.
“SatRes Narkoba saat mengamankan tersangka yang sedang duduk di kursi pinggir jalan dan seketika melihat kedatangan petugas, tersangka langsung membuang 2 bungkus plastik klip transparan disekitar tersangka dan setelah melakukan pemeriksaan Satresnarkoba menemukan 2 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,28 Gram dan Uang Tunai Sebesar Rp.15.000,” terang Kapolres Putu Yudha.
Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu memang benar miliknya, kemudian barang bukti dan tersangka pengedar shabu di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut (Pbb/Dnt).