Dengan Santainya Menunggu Pembeli Sabu Diatas Motor, “MIM” di Bayar Pake Borgol

TANJUNG BALAI, BestNews19.com – Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah mengamankan 1 tersangka kasus Narkoba jenis Shabu-shabu dengan inisial MIM di Jalan Dl Panjahitan Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Rasi Kota Tanjung Balai.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira yang membenarkan penangkapan tersebut, mengatakan ” memang benar bahwa tersangka MIM diamankan Satreskoba pada Sabtu Malam tanggal 14 Maret 2020 jam 17.00 Wib”.

“Berdasarkan hasil informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa “di Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu”.

Selanjutnya Petugas Kanit I Satreskoba IPDA Lisbet Simatupang dan anggota melakukan penyelidikan informasi tersebut. Ternyata memang benar adanya seseorang laki laki yang mirip dengan tersangka MIM dan petugas kepolisian langsung menghampiri serta melakukan penyelidikan”, ucapnya, Minggu (15/03/2020).

“Dari hasil penyelidikan memang benar bahwa pelaku kasus narkoba lagi asik duduk diatas kendaraan roda duanya untuk menunggu pembeli”.

“Saat melakukan transaksi pelaku tidak sadar bahwa pembeli yang ditunggunya adalah anggota ResNarkoba Polres Tanjung Balai, selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa narkoba langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Balai”, jelas Kapolres.

Adapun barang bukti yang disita dari tangan pelaku diantaranya “1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,14 Gram, 1 kotak rokok merk sempurna, 1 lembar tissue, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam BK 3612 QAV dan 1 unit handphone merk Nokia warna biru”, urai Kapolres.

Kapolres menambahkan, ” Setelah diinterogasi tersangka MIM telah mengakuinya bahwa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya dan selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya (Pbb/Sls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *