SIDRAP, BestNews19.com – Maraknya informasi mengenai virus corona atau yang biasa di kenal dengan istilah Covid 19 di beberapa wilayah di Sulawesi Selatan menjadi pembahasan hangat para nitizen di media sosial.
Hal tersebut dimanfaatkan oleh salah satu pemuda bernama Agussalim alias Agus (19) warga Amparita Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidrap untuk menyebar berita bohong (Hoax) tentang virus corona melalui akun media sosialnya.
Agussalim dilaporkan oleh H. Farida SKM., M.Kes (pihak RS Andi Makkasau Parepare) karena melakukan penyebaran berita bohong (Hoax) diakun media sosialnya pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020.
Atas laporan pihak RS Andi Makkasau kepada tim Crime Hunter yang dipimpin langsung oleh Kasat Rerskrim Polres Pare-pare Iptu Asian Sihombing bersama Kanit Resmob Aiptu Faesal dan di back Up unit Resmob Polres Sidrap yang dipimpin langsung oleh Aiptu Abd Halim berhasil mengamankan pelaku penyebaran berita Hoax tersebut pada hari kamis tanggal 19 Maret 2020 sekira pukul 14:00 Wita di Amparita Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidrap.
Ditemui awak media di Mapolres Sidrap, Kasat Reskrim Polres Pare – pare Iptu Asian Sihombing yang didampingi Kanit buser Crime Hunter Aiptu Faesal dan Kanit Buser Polres Sidrap Aiptu Abd Halim, mengatakan ” pelaku bernama Agussalim alias Agus (19) ini diamankan bersama barang bukti 1(satu) unit handphone jenis Samsung J2 warna putih di Kediamannya”.
“Pelaku melakukan tindak pidana penyebaran berita hoax dengan cara pelaku mengupload ke media sosial melalui aplikasi youtube dengan nama “VIDEO INTERTAINMEN” dengan judul 3 (Tiga) orang positif corona di Pare-pare yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi”, ungkap Asia Sihombing pada awak media, Kamis kemarin (19/03/2020).
Asia Sihombing mengatakan, “setelah menerima laporan dari pihak RS Andi Makkasau Pare- pare selanjutnya tim Crime Hunter berkordinasi dengan unit Resmob Polres Sidrap untuk dilakukan penangkapan kepada pelaku Agus saat tengah beristirahat di kediamannya”.
Setelah dilakukan introgasi, “pelaku mengakui perbuatannya bahwa dirinyalah yang mengupload ke medsos melalui akun youtube miliknya dengan nama akun “VIDEO INTERTAINMEN” yang merupakan berita tidak benar adanya atau Hoax kemudian viral di medsos”, jelas Asia.
“Setelah pelaku diamankan di Mapolres Sidrap, selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolres Pare-pare guna proses hukum lebih lanjut”, tutup Asia Sihombing pada awak media (Ick/C13).