Karena Wabah Covid19, Pemerintah Kabupaten Sidrap Perpanjang Masa Belajar di Rumah Hingga 1 Mei 2020

SIDRAP, BestNews19.com – Pemerintah Kabupaten Sidrap resmi memperpanjang masa belajar di rumah hingga 1 Mei 2020 mendatang.

Proses belajar di Kabupaten Sidrap ini akan dievaluasi kembali sesuai kebutuhan.

Perpanjangan ini dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 itu disampaikan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap, Nomor 004.5/1590/Umum&Kepeg/Disdikbud tanggal 20 April 2020.

Surat menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap Nomor 800/2219/BKPSDM tanggal 20 April 2020 tentang Surat Pengantar Penyesuaian Sistem Kerja ASN.

Seluruh guru dan tenaga kependidikan, bunyi surat itu, mengikuti dan melaksanakan dengan seksama SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), Jumat (24/04/2020).

Dalam surat tersebut juga diatur, seluruh kepala sekolah tetap hadir di sekolah setiap hari untuk mengontrol jadwal piket bagi guru dan tenaga kependidikan di sekolah masing-masing.

Pengawas sekolah beserta koordinator wilayah Disdikbud juga diintruksikan agar dapat mengontrol pelaksanaan piket di sekolah (Sep/C13).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *