Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira. S,I,K. MH, Pimpin Komferensi Pers, Tindak Pidana di Bulan Ramadhan, 1441/H

TANJUNGBALAI, BestNews19.com – Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira. S,I,K. MH, Pimpin Konferensi Pers Polres Tanjungbalai dalam pengungkapan kasus oleh Sat Reskrim, Sat Narkoba dan Sat Lantas selama di Bulan Suci Ramadhan 1441 H / 2020, M

Berdasarkan Keterangan yang dihimpun Wartawan, Jumat, (15/05/2020) Jam, 10.15 Wib, Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira. S,I,K. MH, Yang memimpin Koferensi Pers, dalam pengungkapan kasus oleh Sat Reskrim, Sat Narkoba dan Sat Lantas Polres Tanjungbalai selama di Bulan Suci Ramadhan 1441 H / 2020, M.

Turut hadir dalam Komferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H, Adalah, Danlanal TBA Letkol Laut (P) Dafris, Dandim 0208/AS Letkol Inf Sri Marantika Beruh, S.Sos, Kajari Tanjungbalai Anak Agung Gede Satya Marakandeya SH,MHum, Waka Polres Tanjungbalai Kompol H. Jumanto, SH.MH, Kabag Ops Polres Tanjungbalai Kompol Ridwan.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Ravi Pinakri, SH., S.I.K, Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Zulpikar, SH.
Kasat Lantas Polres Tanjungbalai AKP HW. Siahaan, Rekan Pers Kota Tanjungbalai.

Dalam keterangan komferesi pers tersebut adalah Kasus yang berhasil di lUngkap oleh para Kasat Polres Tanjungbalai adalah, Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian oleh Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, tersangka, Zulkarnain alian Keden, Lk, 42 tahun, Islam, Nelayan, Jln. Pancasila Kel. Perwira Kec. Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, Lokasi penengkapan di, Jln. Jend. Sudirman No. 37 A Lingk. III Kel. Karya Kec. Tanjungbalai Selatan, dengan barang bukti, 1 (satu) Kotak Iphone 7 Plus Black dengan nomor Imei 353815087543785, 1 (satu) Kotak HP Merk Vivo Type Y69 warna Mate Black dengan nomor Imei 1 -1866200032205535 dan imei 2 – 866200032205527, 1 (satu) Unit Kompor Gas Stanlist merk Hock, 1 (satu) potong Jeans Merk Lives, 1 (satu) potong baju kaos lengan pendek warna cream, 1 (satu) buah topi kombinasi warna biru putih merah dengan tulisan HOX, hingga kerugian materil sebesar Rp. 15.000.000,- dengan modus, Pura pura menanyakan keberadaan orang yang dikenal bernama atiaw selanjutnya memasuki rumah yang berada di samping tempat dia bertanya.

Kapolres Tanjungbalai dalam Komferesi Pers, juga pengungkapan kasus narkoba oleh Sat Narkoba Polres Tanjungbalai, Dengan tersangka, LP/104/tanggal 2 Mei 2020. Atas nama tersangka Fadli Anwar Alias Kelem, Lk, 26 Tahun, Islam, Nelayan, Dusun I desa Sei Apung Jaya Kec.Tanjungbalai kab.Asahan (BB Narkoba Jenis Shabu berat kotor 0,46 gram),

Dilanjutkan dengan Kasus narkoba yang kedua dengan, LP/110/ tanggal 8 Mei 2020, BB Narkotika Jenis Shabu berat bersih 9,90 gram, dengan nama tersangka
Guntur Sitorus als Guntur, Lk,29 thn, Islam, Wiraswasta, Kota Tanjungbalai, Rizal Hamonangan Marpaung als.Lopin,Lk, 43 Thn, Kristen,Wiraswasta, Kota Tanjungbalai Irfan Siregar als.Ipan, Lk, 46 thn, Wiraswasta, Islam, Kota Tanjungbalai .

C. LP/105/tanggal 2 Mei 2020. An. Tersangka, Muhammad Riki Dalimunthe, Lk, 24 Thn, Batak, Islam, Mahasiswa, Dusun IV Bagan Asahan Baru Kec Tanjung Balai Kab Asahan( Barang Bukti Narkotika Jenis sabu 9,68 gram)

Selanjutnya dengan kasus yang sama yaitu kasus narrkoba, dengan nomor, LP/114/ tanggal 13 Mei 2020. Dengan nama, Azhari Panjaitan alias Tuah, Lk, 38 Thn, Suku Batak, Islam, Buruh, Jalan Garuda Lingkungan III Kel Beting Kuala Kapias, Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai (Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 1,14 gram)

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira. S,I,K. MH, Dalam komferensi pers juga menjelaskan tentang pengungkapan tindakan pelaku, Balapan Liar oleh Sat Lantas Polres Tanjungbalai,

Sat Lantas Polres Tanjungbalai berhasil melakukan penindakan Pelaku Balapan Liar yang selalu meresahkan masyarakat sebanyak 14 Unit Sepeda Motor dari 3 (tiga) lokasi yang sering dipergunakan untuk Balapan Liar tersebut adalah, Lapangan Sultan Abdul Jalil Kota Tanjungbalai, Bundaran PLN Kota Tanjungbalai, Jln. Jend. Sudirman Km. 5 Kota Tanjungbalai.

Sepeda motor yang terlibat Balapan Liar dilakukan penindakan berupa Tilang yang akan disidangkan setelah selesai Hari Raya Idul Fitri di Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai tanggal 12 Juni 2020 (Pbb/Dnt).

Follow me!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *