SIDRAP, BestNews19.com – Seorang tenaga honorer bernama Irsan alias Iccank di Kabupaten Sidrap, nekat melakukan aksi pencurian barang milik instansi tempat dirinya bekerja.
Irsan alias Iccank, melakukan aksi kejahatan tersebut dikarenakan gaji selama tiga bulan menjadi tenaga honorer di salah satu instansi tak terbayarkan.

“Saya sebenarnya tidak berniat melakukan kejahatan ini, akan tetapi saat itu sudah dekat hari lebaran dan kami juga diperintah atasan untuk melakuka pengecetan atau perawatan di tempat jaga masing masing”, jelasnya kepada awak media.
“Saya mengambil barang milik kantor karena merasa jengkel”, ucapnya. Dan gaji kami selama tiga bulan juga tidak kunjung dibayar oleh atasan, Kamis (26/06/2020).

“Irsan mengatakan, ” adapun barang barang yang saya ambil dari gudang antara lain, sekop, gerobak dorong, dan laptop.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benni Pornika yang ditemui awak media membenarkan adanya penangkapan tersebut serta menjelaskan alasan pelaku melakukan kejahatan itu kepada awak media.
Benny kata dia, “pelaku ini adalah salah satu tenaga honorer instansi yang ada di Kabupaten Sidrap. Dan pelaku ini melakukwn aksinya karena merasa jengkel kepada atasannya”.

Pasalnya kata dia, “pelaku selama tiga bulan belum menerima bayaran gaji dari atasan. Dimana pelaku saat itu sangat terdesak dengan kebutuhan ekonomi menjelang bulan ramadhan serta adanya perintah atasan untuk melakukan perawatan bangunan di masing masing job yang telah ditentukan”, ungkap AKP Benni.
Benni lanjutnya, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1ke 5, dengan hukuman penjara kurang lebih 7 tahun”, tutup Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benni Pornika, S.Ik (C13).