SIDRAP, BestNews19.com – Tiga bulan menghirup udara bebas setelah mendapatkan Asimilasi ditengah Pandemik Covid-19. Hendra (22) sang residivis pelaku tindak kejahatan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Pil Extacy kembali di jebloskan kedalam sel Mapolres Sidrap bersama rekannya.
Hendra berhasil diamankan Satuan Res Narkoba Polres Sidrap setelah dirinya didapati memiliki narkoba jenis pil extecy dengan jumlah yang besar dan bernilai Milyaran Rupiah.

Kasat Res Narkoba Polres Sidrap AKP Andi Sofyan mengatakan, “pelaku atas nama Hendra (22) adalah spesialis bandar dan pengedar narkotika jenis Sabu serta Pil Extacy lintas Kabupaten.

“Hendra kami amankan pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020 di kediamannya yang berada di Amparita, Arateng Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidrap. Yang selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan rekannya yang bernama Hendri”, ucap Kasat Narkoba Polres Sidrap, Kamis (25/06/2020).

“Dari tangan kedua pelaku kami amankan barang bukti berupa pil extacy dengan jumlah 1500 butir yang terdiri 2 sachet sedang yang berisikan pil yang diduga Narkotika jenis extacy sebanyak 300 butir, kemudian 26 sachet kecil yang berisikan pil yang diduga Narkotika jenis extacy sebanyak 1.200 butir, serta 2 buah HP berbagai merk”, jelas AKP A Sofyan.
Dia menambahkan, “bahwa barang bukti yang disita dari tangan Hendra didapatkan diatas plafon kamar rumah milik pelaku yang disembunyikan dengan sangat rapi”.

“Kasus ini masih tengah kami kembangkan karena diduga kuat ada jaringan lainnya. Kedua tersangka mengakui mendapatkan barang bukti tersebut dari rekannya berinisial (SN),” tutup Andi Sofyan (C13).