PAREPARE, BestNews19.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja bersama Kadis Perhubungan dan Kabag Umum Pemerintah kabupaten Pinrang DR Romi Manule, melakukan penjemputan kepada warga Pinrang yang dideportasi dari negeri jiran Malaysia.

Warga deportasi yang berjumlah 47 Orang ini dijemput di pelabuhan Laut Pare Pare pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2020.

DR Romi Manule Kabag Umum Pemerintah Kabupaten Pinrang mengatakan bahwa, Ke 47 Warga deportasi yang dijemput kali ini adalah kloter ketiga”.
“Dan nantinya mereka setelah dilakukan pendataan oleh pihak Badan perlindungan pekerja imigran indonesia (BP2MI) Provinsi Sulawesi Selatan ibu Purworini Indah Setyasih, selanjutnya akan dibawah ke gedung isolasi mandiri covid19 Kabupaten Pinrang.

Romi lanjutnya, “para warga deportasi ini akan di isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari dan akan dilakukan pemeriksaan Rapid Tes selama proses Isolasi Mandiri”.
Dia menambahkan, ” nantinya warga ini juga akan diberikan perlakuan khusus seperti warga warga depoartasi lainnya yang telah melaksanakan proses isolasi mandiri pada kloter pertama dan kedua” (C13).