TANJUNG BALAI, BestNews19.com – Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah meringkus tersangka pengedar shabu yang bernama Candra Ilham Butar butar 33 tahun adalah warga Dusun VII, Desa Asahan.
Tersangka pengedar shabu di ringkus pada hari, Selasa (07/07/2020), Jam 18.30 Wib di Jalan Hiu, Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk nibung Kota Tanjung Balai dengan barang bukti 1 plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,16 gram dan 1 unit hp merek I Cherry warna hitam juga 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih tanpa plat nomor turut diamankan”, ungkap kasat Narkoba Tanjung Balai Akp Zulfikar SH.
“Diringkusnya pengedar shabu adalah berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang bahwa di jalan Hiu ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkoba jenis shabu”, jelasnya.
Lanjut kata Akp Zulfikar SH, “dari informasi tersebut team Unit 2 Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB.Harianja langsung melakukan penyelidikan di lokasi dengan melakukan
Undercover buy dan menyamar sebagai pembeli shabu”.
Dia menambahkan, “Pada saat mau bertransaksi kepada tersangka pengedar shabu, Candra Ilham Butar butar yang sedang berdiri dipinggir jalan, Sedang menunggu pembelinya”.
“Demikian juga tersangka melihat kedatangan petugas yang menyamar sebagai pembeli, tanpa ada kecurigaan dan bertransaksi narkoba jenis shabu”, kata Akp Zulfikar.
“Sehabis bertransaksi shabu kepada petugas sat res narkoba, langsung melakukan penangkapan terhadap pengedar shabu, kemudian dilakukan intrograsi terhadap tersangka juga mengakui bahwa shabu tersebut adalah miliknya”, imbuhnya.
“Selanjutnya tersangka Candra Ilham Butar butar dan barang bukti, langsung di bawa ke kantor, untuk pemeriksaan lebih lanjut” (Pbb/Dnt).