TANJUNG BALAI, BestNews19.com – Pengedar narkoba Rio Randa Naibaho 28 tahun, telah Diringkus sat narkoba Polres Tanjung Balai, di Jalan Husni Tamrin, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Berdasarkan keterangan dari Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai Iptu A D. Panjahitan kepada wartawan, pada Kamis kemarin Jam 21.30 Wib. Tersangka pengedar shabu atas nama Rio Randa Naibaho, tengah melakukan transaksi di Jalan Tamrin.

Dari informasi tersebut, Sat narkoba Polres Tanjung Balai Kanit I Aiptu Wariono bersama team Opsnal Sat narkoba, langsung menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
Dan melihat tersangka pengedar shabu yang sedang berdiri didepan rumah.

Kemudian Opsnal sat narkoba Polres Tanjung Balai yang di pimpin oleh Aiptu Wariono pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan dilakukan penggeledahan terdapat 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,78 gram, 1 unit Handphone Android, dan 1 unit Handphone Merk Nokia.
Setelah dilakukan intrograsi terhadap tersangka, kemudian tersangka telah mengakui benar bahwa shabu yang ditemukan Tim Opsnal Sat narkoba adalah miliknya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Kantor Sat narkoba, dan tersangka di kenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling cepat 5 Tahun Penjara dan paling lama 12 Tahun penjara (Pbb/Dnt).






