PINRANG, BestNews19.com – Unit Sat Res Narkoba Polres Pinrang relah mengamankan 4 pasang remaja yang masih berumur rata rata 13 tahun di salah satu rumah kos di Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.
Personil Unit Sat Res Narkoba Polres Pinrang setelah mengamankan empat pasang remaja tersebut selanjutnya diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Pinrang, Senin (13/07/2020).

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara, membenarkan adanya penggerebekan rumah kos tersebut yang dilakukan oleh unit Sat Res Narkoba Polres Pinrang.
“Iya benar hari ini senin tanggal 13 Juli 2020, unit sat res narkoba Polres Pinrang telah mengamankan empat pasang remaja dibawah umur di sebuah rumah kos di Kecamatan Paleteang Pinrang”.

“Dan keempat pasang remaja tersebut sementara ini dilakukan penyidikan oleh unit PPA Unit Satreskrim Polres Pinrang”, jelas AKP Dharma Negara.
“Sementara ini dilakukan penyidikan akan adanya penggerebekan rumah kos yang melibatkan empat pasang anak remaja dibawah tujuh belas tahun”.

“Dan nantinya orang tua mereka akan akan dimintai keterangan oleh penyidik PPA unit Satreskrim Polres Pinrang akan adanya anak anak mereka yang di grebek di rumah kos”, kata Dharma.
Ketua lembaga P2TP2A Andi Bahtiar Tombong juga mengatakan, “kami sudah melaporkan kejadian ke unit PPA Satreskrim Polres Pinrang, dan nantinya ke empat pasang remaja dibawah umur akan dilakukan pembinaan serta pengawasan oleh lembaga P2TP2A kabupaten Pinrang.

“Orang tua keempat pasang remaja ini juga akan kami panggil untuk dilakukan mediasi karena didalam kasus penggerebekan anak remaja dibawah umur disebuah kos ini perlu keseriusan dalam penanganannya”, tutupnya (C13).






