Miliki 241 Gram Sabu, Warga Pinrang Dan Sidrap Diamankan Sat Res Narkoba Polres Sidrap

SIDRAP, BestNews19.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap mengamankan dua lelaki yang di duga memiliki narkotika jenis sabu dengan berat kotor 241 Gram.

Kedua lelaki tersebut bernama Arta Kusuma alias Arta bin H Hanapi (30) warga Kabupaten Pinrang bersama rekannya Kasman Rusman alias Semmang bin Rosman (35) warga Kabupaten Sidrap, yang diamankan unit Reserse Narkoba Polres Sidrap di Kelurahan Baranti Kecamatan Baranti Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan, Sabtu tanggal 25 Juli 2020 pukul 22.25 Wita.

Penangkapan kedua lelaki tersebut dipimpin langsung oleh Kasat narkoba Polres Sidrap AKP Andi Sofyan bersama Kanit Opsnal Sat Res narkoba Bripka Syamsul Bahri.

“Berdasarkan informasi dari Kanit Opsnal Sat Narkoba Polres Sidrap Bripka Syamsul Bahri, selanjutnya team yang saya pimpin menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kelurahan Baranti Kecamatan Baranti Kabupaten Sidrap untuk melakukan penangkapan”, ujar Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Andi Sofyan kepada awak media.

“Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di daerah Kelurahan Baranti kerap kali di gunakan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu oleh warga Kabupaten Pinrang dan Warga Kabupaten Sidrap”, tuturnya.

“Selanjutnya team yang mendapatkan informasi tersebut, langsung menindaklanjuti dengan cara undercover buy kepada salah satu pelaku bernama Arta untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 5 ball dengan harga Rp. 235.000.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta), dimana harga per balnya seharga Rp. 47.000.000 ( empat puluh tujuh juta) sehingga team berhasil mengamankan Art dan menyita bb berupa : 5 (Lima) sashet sedang yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika Gol. I jenis shabu dengan berat kotor 241 gram, 1 (satu) bungkus plastik yang dililit lakban, dan 2 (dua) handphone berbagai merk”, jelas Andi Sofyan.

Lanjut kata Sofyan, “usai menangkap Arta selanjutnya dilakukan pengembangan dan team berhasil mengamankan rekan pelaku bernama Semmang di tempat persembunyiannya”.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Sidrap yang selanjutnya akan dilakukan penyidikan pada unit Res Narkoba”, tutupnya (C13).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *