PINRANG, BestNews19.com – Kasat Lantas Polres Pinrang AKP Dharmawaty bersama personil Unit Lantas Polres Pinrang melakukan sambang di Desa Mattombong Kecamatan Mattirosompe Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.
Kegiatan sambang Kasat Lantas Polres Pinrang kali ini dalam rangka, mensosialisasikan Inpres No.6 Tahun 2020 yang dirangkaikan dengan kegiatan pembentukan Desa tertib berlalulintas, Sabtu (22/08/2020).
“Menindak lanjuti kunjungan sebelumnya di Desa Mattombong Kecamatan Mattirosompe Pinrang, personil Sat Lantas Polres Pinrang pada hari ini Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 secara resmi membuka kegiatan pembentukan Desa tertib berlalulintas yang darangkaikan dengan sosialisasi Inpres No.6 tahun 2020”, kata Kasat Lantas Polres Pinrang AKP Dharmawaty.
“Pembentukan Desa tertib berlalulintas ini kata dia, dimaksudkan untuk mengajak seluruh elemen lapisan masyarakat Desa Mattombong, untuk ikut berperan aktif dalam mentaati peraturan berlalu lintas dengan cara, selalu membawa surat surat penting kendaraan roda dua dan roda empatnya (STNK) serta membawa surat izin mengemudi (SIM) dan menggunakan helm yang berstandar SNI khusus pengendara roda dua juga tetap gunakan sabuk pengaman (safety belt) untuk pengemudi roda empat”,
Lanjut kata Dharmawaty, “Desa Mattombong Kecamatan Mattirosompe akan kami jadikan sebagai desa percontohan tertib berlalulintas”.
Dikatakannya kepada awak media, ” usai meresmikan pembentukan Desa tertib berlalulintas, selanjutnya unit Sat Lantas Polres Pinrang akan melanjutkan dengan kegiatan sosialisasi Inpres No.6 tahun 2020″ (C13).






