Tidak Pake Masker di Pinrang, Anda Bakal Didenda

PINRANG, BestNews19.com – Satuan Tugas Penanganan Covid19 di Kabupaten Pinrang akan terus melakukan Patroli untuk mencari warga yang tidak mengenakan masker saat beraktifitas di luar rumah. Bagi warga yang tidak mengenakan masker, maka akan di denda.

Kasatgas Penanganan Covid19 Kabupaten Pinrang, Muhadir mengatakan, “sangsi bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah yakni sangsi sosial dan sangsi denda. “Untuk penerapan sangsi, masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) yang dibahas di DPRD”, kata dia di Masker Point Kodim 1404 Pinrang Rabu 26 Agustus 2020.

Untuk saat ini kata dia, “masih melakukan sosialisasi, sehingga ke depan masyarakat, menyadari pentingnya penggunaan masker ditengah pandemi covid-19″. Tidak ada lagi alasan masyarakat tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah”.

Sebab, lanjut dia, “Masker gratis dibagikan sudah sangat banyak. Termasuk yang disiapkan dan dibagikan oleh Personil TNI Kodim 1404 di Masker Point”.

Ketua DPRD Kabupaten Pinrang H.Muhtadin mengatakan, “Pimpinan DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas masalah peraturan Daerah tentang Kabupaten Sehat”. Didalam Perda itu, nantinya akan dicantumkan masalah penggunaan Masker”.

Perda ini kata dia, sedang di bahas Pansus di DPRD, dan dalam waktu yang tidak lama, Perda ini, akan di Paripurnakan di Ruang Paripurna DPRD. Setelah di paripurnakan, langsung diberlakukan (Dia).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *