Ayyub Ar Manwan: Tidak Ada Istilah Dispensasi Kendaraan Pada Operasi Penertiban Pajak Kendaraan

PINRANG, BestNews19.com – Pada hari Rabu tanggal 16 September 2020, Kepala UPT Samsat Kabupaten Pinrang bersama personil Sat Lantas Polres Pinrang, melaksanakan kegiatan operasi penertiban pajak kendaraan khusus roda dua dan roda empat yang melintas di jalan Jenderal Sudirman Poros Pinrang Pare Kelurahan Maccorawalie kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.

“Kegiatan operasi penertiban pajak kendaraan yang dilakukan oleh pihak Samsat Kabupaten Pinrang, dalam rangka menindaklanjuti keputusun bapak gubernur Sulawesi Selatan yang mana telah mengeluarkan keputusan tentang pembebasan denda pajak kendaraan”, jelas Ayyub Ar Manwan kepala UPT Samsat Kabupaten Pinrang.

Kata dia, “Setiap kendaraan yang kami temukan melintas di jalan poros Pinrang Pare dan benar benar telah jatuh masa tempo pembayaran pajak kendaraannya akan di berhentikan dan diberikan teguran tertulis secara langsung untuk menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan mereka”.

Lanjut kata Ayyub, “warga yang diberikan teguran tertulis tersebut bisa membayar pajak kendaraanya secara langsung dilokasi atau bisa juga ke kantor Samsat Kabupaten Pinrang”.

“Semua Jenis kendaraan yang terdaftar pada Kantor Samsat Pinrang, kata dia, akan dihentikan dan diberikan teguran tertulis sesuai dengan tahun jatuh tempo pajak kendaran masing masing”.

“Dia mengatakan, “dalam operasi penertiban pajak kendaraan ini, tidak ada istilah dispensasi kendaraan”, baik itu jenis kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat”, (C13).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *