PINRANG, BestNews19.com – Penertiban Pajak kendaraan dan surat surat kendaraan berupa SIM dan STNK terus dilakukan oleh Kanit Ragident Samsat di kabupaten Pinrang Iptu Abang Lamudding bersama pihak UPT Samsat dan dibantu oleh personil Sat Lantas Polres Pinrang.
Kegiatan penertiban pajak kendaraan bermotor dipusatkan di jalan poros Pinrang- Parepare, Kamis (24/09/2020).

Kegiatan ini adalah suatu bentuk trobosan baru dalam pelayanan prima kepada masyarakat kabupaten Pinrang yang melintas dijalan poros Pinrang – Parepare”, ucap Iptu Abang Lamudding diruang kerjanya.

“Para petugas penertiban pajak kendaraan dan surat surat kendaraan yang ada di lapangan, memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang terjaring dengan cara membantu para pengendara untuk selalu mengingat masa jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan mereka”, jelasnya.

Dan para petugas ini juga membuka serta memberikan pelayanan pembayaran pajak di lokasi kegiatan melalui program “Samling (Samsat Keliling)”.

Bagi para pengendara roda dua dan roda empat yang terjaring operasi penertiban pajak, dan tak bisa memperlihatkan surat kendaraan mereka, akan diberikan surat teguran oleh pihak UPT Samsat Kabupaten Pinrang dan segera membayar pajak kendaraan mereka dalam masa tenggang waktu satu minggu”, kata Abang Lamudding kepada awak media.

“Bukan hanya penertiban pajak kendaraan dan surat surat kelengkapan kendaraan yang kami tertibkan, akan tetapi personil Sat Lantas Polres Pinrang bersama pihak UPT Samsat juga memberikan himbauan agar dalam berkendara harus selalu mengutamakan protokol kesehatan dengan memakai masker, cuci tangan pakai handsintizer jika berinteraksi dengan orang lain, tetap jaga jarak di dalam kendaraan roda empat serta jagan melakukan kegiatan kumpul kumpul”.

Semoga dengan adanya kegiatan penertiban pajak kendaraan ini, masyarakat di kabupaten Pinrang pada khususnya, akan selalu membayar pajak kendaraannya secara tepat waktu”, tutup Iptu Abang Lamudding (C13).






