PINRANG, BestNews19.com – Sat Lantas Polres Pinrang yang dipimpin langsung oleh seorang polwan cantik bernama AKP Dharmawaty, makin gencar melakukan kegiatan Pencegahan dan pemutusan mata rantai virus covid19 di wilayah hukumnya.
AKP Dharmawaty adalah Kasat Lantas Polres Pinrang yang sangat peduli akan kesehatan dan keselamatan warga ditengah pandemi covid 19 yang saat ini makin mewabah di Kabupaten Pinrang.
Saat ditemui dilokasi kegiatan, Polwan Cantik AKP Dharmawaty mengatakan, “kegiatan malam ini yang dilakukan bersama personil turjawali Sat lantas Polres Pinrang, personil Kodim 1404 Pinrang, Dishub,dan Satpol PP Kabupaten Pinrang. Dalam rangka operasi yustisi dan menggelorakan himbauan pemasangan stiker “AYO PAKAI MASKER”, Sabtu (03/10/2020) malam.
Kata dia, saat ini virus covid 19 di Kabupaten Pinrang tengah mewabah kembali”. Olehnya itu personil Sat Lantas Polres Pinrang, Kodim 1404 Pinrang, Dishub, Satpol-PP yang tergabung dalam operasi yustisi terus menggelorakan kepada warga untuk tetap waspada dan menjaga kesehatan dengan cara 4M, (Mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan mejauhi kerumunan).
“Kami juga melakukan pemasangan stiker “Ayo Pakai Masker” pada kendaraan kendaraan roda dua dan roda empat warga yang ditemui saat operasi yustisi dan operasi Blue Patroli”, jelasnya.
Lanjut kata dia, “Pada operasi yustisi dan Blue Patroli, Satuan Lalulintas Polres Pinrang telah memasang stiker pada sembilan unit kendaraan Truk besar, sebelas unit Truk kecil, sebelas unit Pick Up, tiga unit Mobil Box, lima unit mobil Angkot, dua puluh lima unit kendaraan roda dua jenis honda, Yamaha serta Suzuki, dan tiga puluh lima lembar terpasang pada kendaraan roda dua jenis N-Max, Pcx dan Pcx Hibrid”.
Kegiatan Blue Patroli ini lanjutnya, dalam rangka menindak lanjuti serta mensosialisasikan Instruksi Presiden, peraturan Bupati, Peraturan Gubernur tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan Pengendalian covid19 serta Tertib Berlalu lintas sebagai langkah pencegahan covid19 sesuai inpres No.6 Tahun 2020″ (C13).