Aksi Unjuk Rasa, Aliansi Masarakat (Mahasiswa Dan Rakyat) Pinrang Menolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja

PINRANG, BestNews19.com – Sebelas aliansi gabungan yang melakukan aksi unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja di Kantor DPRD Kabupaten Pinrang dikemas dengan nama Aliansi Masarakat (Mahasiswa dan Rakyat).

Para peserta aksi ini melakukan unjuk rasa pada tiga titik utama yaitu didepan Mall Pinrang, Patung Lasinrang dan terakhir di halaman depan Kantor DPRD Kabupaten Pinrang, Kamis (08/10/2020).

Dalam aksinya pada saat orasi secara bergantian, para jenderal lapangan dari aliansi Masarakat Pinrang menyatakan sikapnya sebagai berikut : pertama Menolak UU Omnibus Law Cilaka, sebab UU Omnibus Law Cilaka tidak pro terhadap rakyat kecil, kedua Mendesak agar Presiden tidak menandatangani UU Omnibus Law Cilaka menjadi dan mengeluarkan Perpu pembatalan Omnibus Law, ketiga Menolak Omnibus Law sebagai bentuk keberpihakannya kepada rakyat, keempat Mendesak Pemerintah agar fokus menangani Covid-19, kelima Mendesak Pemerintah membuka ruang partisipasi untuk masyarakat dalam setiap penyusunan dan perubahan kebijakan keenam Meminta kepada Ketua DPR dan Ketua Fraksi untuk bersama-sama menandatangani pernyataan penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja”.

Usai melaksanakan orasi didepan halaman kantor DPRD Pinrang, peserta aksi yang dipimpin langsung oleh Trigosal Ariadi dari aliansi PC PMII Pinrang langsung diterima oleh wakil ketua DPRD Kabupaten Pinrang Ahmad Jaya Baramuli dari Fraksi partai Berkarya, bersama para perwakilan fraksi lainnya dari partai Nasdem, Demokrat, PKB, dan PPP di Halaman depan Kantor DPRD jalan Gatot Subroto Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang”.

Ahmad Jaya Baramuli menyampaikan kepada para peserta aksi agar jangan bertindak anarkis dalam aksi tersebut”.

“Tidak usah anarkis dalam menyampaikan aspirasi masyarakat. Kita akan duduk bersama dijalan ini dan menyelesaikan segala tuntutan yang adik adik suarakan”, kata dia saat membuka sesi diskusi terbuka di depan para peserta aksi.

Setelah berbicara didepan para peserta aksi, selanjutnya Wakil Ketua DPRD Pinrang Ahmad Jaya Baramuli mengajak beberapa perwakilan dari peserta aksi untuk audiens di ruangan paripurna DPRD Kabupaten Pinrang dan melakukan penandatanganan surat pernyataan penolakan UU Omnibus Law secara bersama sama diatas kertas bermatrai yang disaksikan beberapa anggota dari perwakilan setiap fraksi” (C13).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *