PINRANG, BestNews19.com – Kejadian pencabulan anak dibawah umur di Kabupaten Pinrang kembali terulang.
Kali ini kejadian pencabulan terjadi di lingkungan sekolah MTS DDI Patobong Kabupaten Pinrang oleh dua orang tenaga guru honorer bersama seorang rekannya yang berprofesi sebagai bujang sekolah.

“Ketiga pelaku ini bernama Mansur (32), Abd Majid (55) dan Fadly Aziz alias Genta (29) diamankan oleh personil satreskrim unit Buser dan PPA Polres Pinrang pada hari Kamis tanggal 19 November 2020 pukul 22.00 Wita di Desa Patobong Kecamatan Mattirosompe Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan”, jelas Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara, Jumat (20/11/2020).
Dharma mengatakan bahwa, “korban ketiga predator anak di sekolah MTS DDI Patobong ini sangat banyak. Olehnya itu sampai saat ini personil kami masih terus mendalami kasus dan melakukan penyidikan kepada korban beberapa saksi mata”.

“Adapun Modus ketiga predator pencabulan anak dibawah umur adalah dengan cara mencari kesalahan kesalahan para siswa, yang selanjutnya, kepada siswa yang di maksud kemudian dipanggil kedalam kamar masing masing guru ini setelah didalam kamar dilakukan lah aksi pencabulan oleh ketiga predator anak MTS DDI Patobong secara bergantian kepada siswa yang bersalah”, tutur Dharma Negara.
“Dari hasil interogasi kepada ketiga pelaku pencabulan, dirinya sudah mengakui semua perbuatannya, yang telah melakukan pencabulan pada beberapa siswa MTS DDI Patobong, dan perlakuan cabul mereka sudah lama di lakukan”.

“Kepada ketiga pelaku kami sangkakan pasal 82 ayat 1 junto 76E, tentang perubahan uud 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara”, tutup Dharma Negara.
Terpisah Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pinrang Bahtiar Tombong mengatakan bahwa, ” saat ini penyidik dari unit PPA Satreskrim Polres Pinrang masih terus melakukan penyidikan kepada ketiga pelaku pencabulan anak”.

“Dari dua jumlah siswa yang diketahui telah mendapat perlakuan cabul itu sampai saat ini sudah bertambah menjadi sepuluh orang siswa”, kata Bahtiar Tombong pada awak media.
Kami dari pihak, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pinrang, akan melakukan pembinaan secara psikologis kepada para korban pencabulan anak dibawah umur ini”, tutupnya mengakhiri (C13).