PINRANG, BestNews19.com – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pinrang Daeng Tojeng yang di dampingi penanggung jawab bidang pendidikan dan pelatihan serikat media siber indonesia (SMSI) Kabupaten Pinrang Amir, pada hari Kamis tanggal 26 November 2020, melakukan kegiatan audiensi dengan kepala dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) kabupaten Pinrang Andi Matjtja Moenta.
Kegiatan audiensi yang dilakukan oleh ketua serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pinrang bersama kadis Kominfo Pinrang dalam rangka mensosialisasikan dan menjelaskan tujuan utama dibentuknya organisasi serikat media siber indonesia (SMSI) di Kabupaten Pinrang.
Daeng Tojeng mengatakan, “menindaklanjuti surat mandat yang diberikan oleh ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sulawesi Selatan kepada saya, selanjutnya langsung membentuk kepengurusan dan melaporkan kepada ketua SMSI Provinsi Sulsel Rasyid Alfarizi untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pinrang Periode 2020-2025”.
“Setelah menerima surat keputusan dari ketua SMSI Provinsi Sulsel, selanjutnya kami akan melakukan audiensi kepada pihak pemerintah Kabupaten Pinrang dalam hal ini Bupati Pinrang dan Kadis Kominfo serta bapak Kapolres Pinrang”.
Pada kegiatan audiensi ini kami menjelaskan kepada bapak kadis Kominfo bahwa “Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) sebagai organisasi payung perusahaan media pers online, yang akan dikembangkan hingga tingkat kabupaten
dan kota. Dengan demikian, jaringan informasi akan semakin luas, menjangkau pelosok tanah air”, beber ketua SMSI.
Dikatakan ketua SMSI Pinrang, “bahwa SMSI telah memenuhi ketentuan Standar
Organisasi Perusahaan Pers sebagaimana
diatur dalam peraturan Dewan Pers Nomor:
3/Peraturan-DP/III/2008 tentang standar
organisasi perusahaan pers, serta Surat keputusan Dewan Pers Nomor: 22/SK-DP/V/2020 mengenai hasil verifikasi organisasi perusahaan pers SMSI yang
ditandatangani Ketua Dewan Pers Mohammad NUH, pada 29 Mei 2020″.
“SMSI sebagai konstituen Dewan Pers, maka jumlah konstituennya menjadi 10, dimana Empat organisasi profesi yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia.
Selain itu, kata Daeng Tojeng, ada enam organisasi perusahaan yakni Serikat Penerbit Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)”.
Lanjut kata dia, “salah satu tujuan besar dari pembentukan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) adalah untuk membantu
pemerintah khususnya Kementerian
Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dalam mendata media online. SMSI bisa membantu Kementerian Kominfo, termasuk Dinas Kominfo ditingkat daerah dalam
mendata perusahaan media yang tumbuh bagai jamur di musim hujan”, ungkap Tojeng.
Selain mendata media siber di daerah, SMSI
juga melakukan verifikasi terhadap media-media siber yang bergabung dengan SMSI. Mendata perusahaan media yang ada di setiap provinsi. Selanjutnya membuka pendaftaran untuk perusahaan media siber yang ingin bergabung dengan SMSI.
Langkah ini kata Daeng Tojeng “akan membantu perusahaan media siber anggota
SMSI agar memenuhi syarat perusahaan media terverifikasi sebagaimana disyaratkan Dewan Pers”.
Syarat verifikasi yang harus dipenuhi perusahaan media siber seperti yang
ditetapkan Dewan Pers. Syarat-syarat itu antara lain, perusahaan media siber harus berbentuk badan hukum Perseroan terbatas (PT), memiliki perjanjian kerja dengan karyawan, memiliki kantor, dan memiliki penanggung jawab. Selain itu juga mematuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber yang dikeluarkan
Dewan Pers”.
Dan peran penting Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pinrang adalah mengeluarkan surat rekomendasi kepada pemilik perusahaan media online yang telah tergabung di SMSI Kabupaten Pinrang pada saat akan melakukan kontrak kerja sama pemberitaan dengan pihak pemerintah Kabupaten Pinrang dalam hal ini menunjukkan surat rekomendasi tersebut kepada kadis Kominfo, dimana didalam surat rekomendasi menjelaskan telah resmi tergabung di SMSI Kabupaten Pinrang.
“Bukan hanya pemilik perusahan media online di Kabupaten Pinrang yang harus menunjukkan rekomendasi pada saat kontrak pemberitaan dengan pemerintah Kabupaten Pinrang, akan tetapi para pengusaha media online dari luar kabupaten Pinrang juga harus melampirkan surat rekomendasi dari SMSI daerah masing-masing kabupaten/kota yang tergabung sesuai akte pendirian perusahaan mereka dan rekomendasi tersebut diteruskan ke pengurus SMSI Kabupaten Pinrang sebelum dilanjutkan ke Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Penjelasan tentang tujuan SMSI di Kabupaten Pinrang oleh ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pinrang Daeng Tojeng, mendapat respon positif dari kadis komunikasi dan informasi (Kominfo) Kabupaten Pinrang Andi Matjtja Moenta.
“Apa yang dijelaskan oleh ketua SMSI kabupaten Pinrang kepada pihak Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) kabupaten Pinrang, sangat membantu dan Insya Allah, penjelasan tersebut akan di pelajari terlebih dahulu dan setelah itu akan di sesuaikan dengan surat dari dewan pers yang baru baru ini telah kami terima”, tutup Kadis Kominfo Kabupaten Pinrang Andi Matjtja Moenta (Mir).






