PINRANG, BestNews19.com – Seorang pria asal Kamp Kaballangang Desa Kaballagang Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan. Tega menganiaya kakak kandungnya sendiri saat menemukan bersama rekan lelakinya berbuat mesum di rumah kebun milik kakaknya di dusun Menre Desa Mangki Kecamatan Cempa Kabupaten Pinrang.
“Pria ini bernama Sukirman (28), dan melakukan penganiayaan kepada kakak kandungnya sendiri yang bernama NR alias CI binti LJ (35) serta rekan lelaki kakaknya yang bernama MK (45)”, kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara di ruang kerjanya pada Kamis kemarin.
Dari keterangan beberapa saksi yang di periksa oleh satuan Unit Resmob Polres Pinrang mengatakan bahwa “kedua korban ini memang sudah lama sering melakukan pertemuan dirumah kebun tersebut, sejak orang tua lelaki korban NR alias CI meninggal dunia.

Korban MK ini kata Dharma Negara, memang pernah bekerja sebagai penggarap kebun milik orang tua korban NR, dan sejak orang tua NR meninggal dunia, korban MK berhenti menggarap kebun tersebut”, tuturnya.
Akan tetapi kata dia, korban MK ini masih sering bertemu dengan korban NR di rumah kebun miliknya bahkan NR sering menginap dirumah kebun itu, dan melakukan pertemuan dengan rekannya MK”, jelas Dharma Negara mengulang pernyataan para saksi disekitar lokasi kejadian di hadapan awak media.
Kejadian penganiayaan ini terjadi, pada hari Rabu tanggal 26 November 2020 pukul 22.00 Wita, saat itu adik korban yang bernama Sukirman berangkat dari Kampungnya didesa Kaballangang menuju ke Dusun Menre Kecamatan Cempa Kabupaten Pinrang untuk melihat kakaknya yang saat itu berada dirumah kebun miliknya.

Setelah tersangka sampai di rumah kebun kakaknya”, ucap Dharma Negara, tersangka melihat ada sebuah motor milik seorang laki laki sementara terparkir di bawah kolom rumah.
Selanjutnya tersangka naik diatas rumah dan mendapati kakaknya NR dan rekan lelakinya MK sementara berhubungan badan layaknya suami istri. Kemudian terduga pelaku mengambil cangkul di dekatnya dan langsung memukulkan korban Mk beberapa kali dan setelah MK tidak sadarkan diri, selanjutnya terduga pelaku memukul kakaknya beberpa kali dengan mengunakan kepalan tangan (tinju) sehingga NR juga tidak sadarkan diri”.

Dan setelah terduga pelaku melakukan penganiayaan itu, terduga pelaku langsung menghubungi saudaranya / keluarganya di Desa Kaballangang dan menyampaikan bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap kaka kandungnya NR bersama reoan lelakinya MK”.
Dengan adanya kejadian tersebut selanjutnya Unit Resmob Polres Pinrang yang dipimpin langsung oleh kanit Resmob Aipda Aris langsung mendatangi TKP dan melakukan koordinasi dengan Personil Polsek Cempa guna melakukan penyelidikan terkait identitas terduga pelaku penganiayaan tersebut”, beber Dharma Negara.
“Setelah diketahui titik lokasi pelaku, selanjutnya tim melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mana terduga pelaku diamankan pada saat mengantar korban bersama beberapa warga untuk dievakuasi keluar dari kebun / tempat kejadian perkara”.

“Dari hasil interogasi kepada Sukirman, dirinya telah mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan tersebut dengan cara memukul korban Mk secara berulang kali dengan menggunakan cangkul, sementara kakaknya NR alias CI terduga pelaku mengakui melakukan penganiayaan terhadapnya dengan menggunakan kepalan tangan (tinju) hingga korban terjatuh dan kepalanya terbentur hingga tak sadarkan diri”, tambah Dharma Negara.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh satuan unit Resmob Polres Pinrang dilokasi, berupa cangkul yang digunakan oleh pelaku melakukan penganiayaan. Dan terduga pelaku langsung dibawa ke posko Resmob untuk diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut (C13).