AKP Dharmawaty: Masa Berlaku SIM Sampai Bulan Desember 2020, di Perpanjang Sampai Awal Bulan Januari 2021

PINRANG, BestNews9.com – Terkait masa berlaku SIM para pengemudi kendaraan roda dua dan roda empat yang hanya sampai dengan bulan Desember 2020. Mendapat perpanjangan pengurusan SIM dari Kasat lantas Polres Pinrang AKP Dharmawaty, hingga bulan Januari tahun 2021.

Kasat Lantas Polres Pinrang AKP Dharmawaty menjelaskan kepada awak media, bahwa “perpanjangan waktu pengurusan SIM para pengguna kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat sampai pada bulan Januari tahun 2021. Disebabkan karena keterbatasan waktu pelayanan pada unit Satpas SIM Satlantas Polres Pinrang”.

“Itu terjadi karena banyaknya hari libur nasional pada kalender bulan Desember tahun 2020. Dan otomatis pasti pelayanan perpanjangan SIM hanya dilaksanakan pada hari dan jam kantor seperti biasanya”, ungkapnya, Rabu (09/12/2020).

“Dan biasanya para pengemudi yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka diakhir bulan Desember kalender tahun 2020, akan melakukan antrian panjang di ruang unit pelayanan Satpas SIM Sat Lantas Polres Pinrang”.

“Untuk menghindari antrian panjang terjadi, kata Dharmawaty, sehingga saya bersama personil Sat Lantas Polres Pinrang pada unit pelayanan SIM, memberikan sebuah pelayanan prima kepada para pengemudi tersebut, dengan cara memberikan kelonggaran pengurusan perpanjangan SIM yang masa aktifnya habis di bulan Desember tahun 2020 sampai pada awal bulan Januari 2021”, tuturnya.

“Semoga pelayanan yang kami berikan ini, bisa memberikan rasa nyaman dan kepuasan tersendiri bagi para pengemudi kendaraan roda dua maupun roda empat dalam perpanjangan SIM mereka” (C13).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *