PINRANG, BestNews19.com – Personil Satreskrim Ekonomi (Resek) Polres Pinrang yang dipimpin langsung oleh Kanit Resek Ipda Hasmun, SH, mengamankan Faisal Asri alias Ical (36) tahun pekerjaan wiraswasta (pecatan polri tahun 2014/2015), pada hari senin tanggal 14 Desember 2020.
“Pelaku atas nama Faisal Asri alias Ical adalah seorang mantan anggota Polisi yang dipecat pada tahun 2014/2015”, kata Ipda Hasmun di Mapolres Pinrang, Selasa (15/12/2020) siang.
“Ical kami tahan karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di salah satu rumah milik seorang warga berinisial UM (46) yang berada di BTN Graha Lasinrang Pinrang pada tanggal 11 November 2020 yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp.20.000.000,-.

Lanjut kata Ipda Hasmun, “adapun cara pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada tanggal 11 November 2020, yaitu pelaku Asri yang mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai anggota Polri kemudian meminta STNK serta kendaraan milik korban jenis Yamaha N MAX warna Hitam DP 6389 CL, untuk membantu membayar pajak kendaraan dalam jangka waktu sehari”.
Namun pada kenyatannya, kata Kanit Resek Ipda Hasmun, “pelaku ternyata tidak membawa motor korban untuk dilakukan pembayaran pajak kendaraan. Dan sampai korban melaporkan kejadian tersebut, pelaku Asri tidak kunjung mengembalikan motor milik korban”.

Dijelaskan Ipda Hasmun, “berdasarkan laporan korban atas kejadian yang dialaminya, selanjutnya personil Satreskrim Ekonomi (Resek) melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku dan setelah keberadaan terduga pelaku di ketahui selanjutnya tim berkordinasi dengan anggota polsek Panca Rijang Kabupaten Sidrap untuk bergerak cepat serta melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dikediamannya”.

“Dari hasil interogasi kepada pelaku, dirinya telah mengakui semua perbuatannya. Bahwa dirinya mengaku sebagai anggota Polri yang aktif serta bertugas di Polres Sidrap kemudian melakukan penipuan dan penggelapan di Kabupaten Pinrang dengan cara mengambil motor milik korban selanjutnya telah dirubah bentuk (distiker warna hitam), mengganti plat yang tergantung bukan plat asli dari motor melainkan telah diganti oleh pelaku menggunakan nomor plat lain “DD 4747 IP”, tuturnya.
“Adapun barang bukti yang kami sita dari tangan pelaku antara lain: 1 (satu) unit SPM merk Yamaha NMAX warna hitam DP 6389 CL, 1 (satu) lembar STNK, 1 (satu) unit CPU (merk SIM-X, dan 1 (satu) unit layar monitor merk LG”. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pinrang kemudian diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut”, tutupnya (C13).












